Daerah

SIGAP Jasa Raharja Sambangi Perusahaan, Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

SIGAP Jasa Raharja Sambangi Perusahaan, Perkuat Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Yogyakarta – PT Jasa Raharja terus mengoptimalkan upaya peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor melalui program SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement Program). Salah satu implementasi program tersebut diwujudkan melalui kunjungan instansi ke PT Bertho Chrisanta Bersaudara yang berlokasi di Jalan Rejowinangun No. 5, Rejowinangun, Kotagede, Kota Yogyakarta, pada Kamis (2/7/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Action Plan SIGAP yang bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data kendaraan milik perusahaan, baik kendaraan yang masih menjadi aset maupun yang telah dialihkan atau dijual. Data hasil verifikasi selanjutnya akan diperbarui pada aplikasi CERI Jasa Raharja guna mendukung validitas basis data kendaraan bermotor dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan dihadiri oleh Suraji selaku perwakilan PT Bertho Chrisanta Bersaudara bersama Luciana Dewi dari Samsat BPD Giwangan. Melalui koordinasi langsung dengan pihak perusahaan, petugas melakukan pencocokan data administrasi kendaraan sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tepat waktu.

Hasil kunjungan menunjukkan terdapat dua unit kendaraan yang masih tercatat atas nama perusahaan. Dari hasil verifikasi, diketahui kendaraan yang memiliki tunggakan masih berada dalam penguasaan perusahaan. Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti penyelesaian kewajiban pembayaran pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan SIGAP Instansi, PT Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat terus memperkuat sinergi dengan berbagai badan usaha untuk meningkatkan akurasi data kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta mendukung keberlangsungan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Apabila akan dipublikasikan di media lokal atau website resmi, naskah ini juga dapat disesuaikan dengan gaya rilis Jasa Raharja yang lebih kuat melalui penambahan kutipan dari Kepala PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta atau Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja terkait komitmen peningkatan kepatuhan PKB dan SWDKLLJ.