Daerah

Jasa Raharja Kalbar Edukasi Pelajar tentang Perlindungan Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Kalbar Edukasi Pelajar tentang Perlindungan Korban Kecelakaan

Kubu Raya – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung terwujudnya budaya keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja turut berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi di Kalimantan Barat pada Kamis (02/07/2026). Mengusung tema “Inovasi Teknologi dan Etika Transportasi sebagai Manifestasi Keselamatan Jalan di Era Digital”, kegiatan ini diikuti oleh para pelajar tingkat SMA yang dipersiapkan menjadi pelopor keselamatan sekaligus agen perubahan (agent of change) di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja memberikan edukasi mengenai peran dan fungsinya sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Materi yang disampaikan meliputi mekanisme penjaminan, jenis santunan, serta tata cara pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan.

Petugas Samsat Kubu Raya, Agung Wiraputra, selaku narasumber menyampaikan bahwa edukasi kepada generasi muda merupakan langkah penting dalam membangun budaya keselamatan yang berkelanjutan. Selain memahami pentingnya tertib berlalu lintas, para pelajar juga diharapkan mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila ada keluarga, kerabat, atau masyarakat di sekitarnya yang menjadi korban kecelakaan.

“Kami berharap para Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dapat menjadi agent of change yang mengajak teman sebaya dan lingkungan sekitar untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Mereka juga diharapkan memahami peran Jasa Raharja sehingga dapat memberikan informasi yang benar mengenai prosedur penanganan korban kecelakaan dan pengurusan santunan apabila diperlukan,” ujar Agung.

Melalui sinergi dengan Dinas Perhubungan, Jasa Raharja berharap para pelajar dapat menjadi teladan dalam berlalu lintas sekaligus menyebarluaskan informasi mengenai keselamatan berkendara dan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan Jasa Raharja secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.