Daerah

Perkuat Kepatuhan Mitra terhadap Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Gelar CRM di PT Anggy Jaya Transport

Perkuat Kepatuhan Mitra terhadap Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Gelar CRM di PT Anggy Jaya Transport

Bantul – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan mitra terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) Instansi ke PT Anggy Jaya Transport pada Senin, 6 Juli 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di kantor PT Anggy Jaya Transport, Srimartani, Piyungan, Kabupaten Bantul tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kepatuhan perusahaan angkutan umum terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Risqi Bayu Parwanta selaku petugas Samsat Sewon dengan menemui Angga selaku perwakilan PT Anggy Jaya Transport. Dalam kesempatan tersebut, petugas melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran IWKBU dan SWDKLLJ secara tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum. Selain itu, petugas juga menyampaikan edukasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas serta pentingnya menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan angkutan umum.

Pada kegiatan ini, petugas turut mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap ketentuan terbaru yang berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor sehingga dapat mendukung kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan administrasi kendaraan secara tepat waktu.

Melalui kegiatan CRM Instansi ini, diharapkan terjalin hubungan kerja yang semakin erat dan efektif antara Jasa Raharja dengan PT Anggy Jaya Transport dalam mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU, sekaligus mendukung optimalisasi pelayanan publik serta perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna transportasi umum.

Risqi Bayu Parwanta selaku petugas Samsat Sewon menyampaikan bahwa kegiatan Customer Relationship Management (CRM) Instansi merupakan salah satu upaya untuk memperkuat sinergi antara Jasa Raharja, Samsat, dan perusahaan angkutan umum dalam meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Melalui kegiatan ini, petugas dapat berinteraksi secara langsung dengan mitra perusahaan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) secara tepat waktu.

Lebih lanjut, Risqi menjelaskan bahwa perusahaan angkutan umum memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan transportasi yang aman dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran IWKBU dan SWDKLLJ menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas. Dalam kegiatan CRM ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 agar perusahaan memahami ketentuan terbaru mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Risqi Bayu Parwanta berharap kegiatan CRM Instansi dapat semakin mempererat koordinasi dan hubungan kerja sama yang baik antara Jasa Raharja dengan PT Anggy Jaya Transport serta mitra angkutan umum lainnya. Menurutnya, kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor tidak hanya mendukung tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi umum serta mendukung terciptanya sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta.