Pati – PT Jasa Raharja (Pesero) Cabang Pati berkolaborasi dengan Satlantas Polresta Pati dan Subdenpom IV/3-2 Pati menggelar sosialisasi Safety Riding di Kantor Satpas Pati, Jumat (21/8). Kegiatan tersebut diikuti anggota TNI dari Subdenpom IV/3-2 Pati yang meliputi wilayah pelayanan Demak, Kudus, Pati, dan Jepara.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas, sekaligus mendorong terciptanya budaya berkendara yang aman dan berkeselamatan. Edukasi diberikan sebagai bekal bagi para peserta, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, Penanggung Jawab (PJ) Pelayanan Jasa Raharja Cabang Pati, Cahya Primarta, turut menjadi salah satu narasumber. Ia menyampaikan pentingnya penerapan perilaku berkendara yang aman serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas sebagai langkah untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap para prajurit semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara dan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, khususnya dalam pelaksanaan tugas,” ujar Cahya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Pati, Krisnoadi Kusumo Nugroho, menyampaikan bahwa keselamatan berlalu lintas membutuhkan komitmen dan kepedulian dari seluruh pengguna jalan. Menurutnya, edukasi keselamatan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak agar kesadaran tertib berlalu lintas semakin kuat.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui sinergi dengan TNI dan Polri, kami terus mendorong peningkatan kesadaran agar setiap pengguna jalan senantiasa mengutamakan keselamatan, mematuhi peraturan, dan menghindari perilaku berkendara yang berisiko,” ujarnya
.
Selain memberikan edukasi keselamatan, Jasa Raharja juga terus menyampaikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan kewajiban yang dibayarkan oleh pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor dan menjadi bagian dari penyelenggaraan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Krisnoadi menjelaskan, pembayaran SWDKLLJ memiliki peran dalam mendukung keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, dana tersebut digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan memenuhi kewajiban SWDKLLJ, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Karena itu, kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa tertib administrasi kendaraan juga merupakan bagian dari kepedulian terhadap keselamatan dan perlindungan bersama,” tambahnya.
Ia menambahkan, Jasa Raharja tidak hanya hadir dalam memberikan pelayanan kepada korban ketika kecelakaan terjadi, tetapi juga terus mendorong berbagai upaya preventif melalui edukasi dan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk membantu menciptakan transportasi yang semakin aman dan berkeselamatan.
Kegiatan sosialisasi Safety Riding tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan TNI dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Kolaborasi lintas instansi diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai kegiatan edukasi, pencegahan, dan peningkatan kesadaran keselamatan.
Melalui kegiatan tersebut, Jasa Raharja Cabang Pati berharap kesadaran para peserta maupun masyarakat semakin meningkat untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta pemenuhan kewajiban kendaraan menjadi bagian penting dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
