Sukoharjo – Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Sukoharjo terus memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan berbagai program kemudahan yang diberikan pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2026 yang bertujuan untuk memperluas jangkauan informasi Program Jateng Bebas sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban PKB, SWDKLLJ, serta pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut, RC Samsat Sukoharjo, M. Wahyuanto, bersama Kasi PKB melaksanakan sosialisasi Program Jateng Bebas kepada para pengajar dan karyawan SMA Negeri 1 Weru serta SMA Negeri 1 Tawangsari. Lingkungan pendidikan dipilih sebagai salah satu ruang strategis untuk memperluas penyampaian informasi karena para guru dan karyawan memiliki peran yang dekat dengan peserta didik, orang tua, serta masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Program Jateng Bebas menjadi salah satu materi utama yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Program yang berlangsung pada 21 September hingga 28 Desember 2026 ini memberikan sejumlah kemudahan kepada masyarakat, meliputi pembebasan sanksi administratif atau denda PKB, pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Sosialisasi tidak hanya diarahkan pada penyampaian informasi mengenai program relaksasi pajak, tetapi juga mendorong pemahaman masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban kendaraan bermotor secara tertib. Kepatuhan membayar PKB merupakan bagian dari tertib administrasi kendaraan sekaligus bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja juga turut memberikan edukasi mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan salah satu kewajiban yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan menjadi bagian dari sistem perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Edukasi mengenai SWDKLLJ juga dikaitkan dengan dasar hukum penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, yaitu Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami SWDKLLJ sebagai bagian dari kewajiban kendaraan bermotor, tetapi juga mengetahui bahwa terdapat fungsi perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang menjadi bagian dari peran Jasa Raharja.
Pemahaman tersebut penting untuk terus diperluas karena kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban kendaraan bermotor tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. Di sisi lain, terdapat unsur perlindungan sosial yang perlu diketahui masyarakat agar mereka memahami keterkaitan antara kewajiban yang dipenuhi dengan keberadaan sistem perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Sebagai bagian dari ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, para guru dan karyawan sekolah juga didorong untuk menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing. Informasi mengenai Program Jateng Bebas, PKB, maupun SWDKLLJ diharapkan dapat diteruskan kepada peserta didik, komite sekolah, wali murid, keluarga, hingga masyarakat sekitar melalui komunikasi langsung maupun berbagai kanal komunikasi yang tersedia.
Peran lingkungan pendidikan sebagai salah satu penghubung informasi menjadi penting dalam memperluas jangkauan komunikasi publik. Informasi yang disampaikan melalui guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat berkembang menjadi komunikasi berantai di tengah masyarakat, sehingga semakin banyak wajib pajak memperoleh informasi yang benar mengenai program kemudahan perpajakan dan kewajiban kendaraan bermotor.
Selain memperluas informasi, kegiatan tersebut juga mendorong para ASN untuk memberikan contoh melalui kepatuhan terhadap administrasi kendaraan bermotor. Keteladanan tersebut diharapkan dapat membangun budaya tertib pajak sekaligus memperkuat kesadaran bahwa kepatuhan terhadap kewajiban kendaraan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama sebagai masyarakat.
Penerimaan dari PKB memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dapat dipandang sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan Jawa Tengah yang berkelanjutan.
Bagi Jasa Raharja, kegiatan edukasi seperti ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komunikasi publik sekaligus membangun kesadaran masyarakat mengenai pajak kendaraan, SWDKLLJ, dan keselamatan transportasi. Pendekatan edukatif di lingkungan pendidikan diharapkan mampu menciptakan pemahaman yang lebih luas serta mendorong masyarakat untuk tidak hanya mengetahui program yang tersedia, tetapi juga memahami kewajiban dan manfaat yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Melalui sinergi antara Jasa Raharja, Tim Pembina Samsat, dan lingkungan pendidikan, sosialisasi Program Jateng Bebas diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan pajak, memperkuat pemahaman mengenai SWDKLLJ, serta membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi dan keselamatan dalam berlalu lintas.
