Ekonomi

Tim Pembina Samsat Batang dan Pegadaian Perkuat Komitmen Tertib Pajak Kendaraan

Tim Pembina Samsat Batang dan Pegadaian Perkuat Komitmen Tertib Pajak Kendaraan

Batang – Tim Pembina Samsat Batang bersama PT Pegadaian Cabang Batang melaksanakan penandatanganan komitmen tertib pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2026 yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Penandatanganan komitmen tersebut menjadi bentuk kesepahaman antara Tim Pembina Samsat Batang dan PT Pegadaian Cabang Batang dalam mendorong budaya tertib pajak, khususnya di lingkungan pegawai serta masyarakat yang berinteraksi dengan kedua institusi. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi sehingga pesan mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu dapat diterima oleh masyarakat secara lebih luas.

Komitmen tersebut ditandatangani oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Batang AKP Agus Prasetyo S, Kom, Kepala UPPD Batang Kurniawan Budi Utomo, S.Si., M.Kom., Kepala Jasa Raharja Cabang Pekalongan Jullyanto Eka Prasetia N, SE., MM., CRMO, serta Pemimpin Cabang PT Pegadaian Cabang Batang Dwi Pamangsah Utomo, S.Mn. Keterlibatan masing-masing pihak menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat kepatuhan masyarakat melalui pendekatan kolaboratif.

Melalui komitmen tersebut, para pihak mendorong peningkatan pemahaman mengenai pentingnya memenuhi kewajiban PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan membayar pajak kendaraan secara tepat waktu tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat dalam mendukung penerimaan daerah yang selanjutnya menunjang pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat juga dapat memperluas edukasi mengenai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat memiliki peran dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai SWDKLLJ serta keterkaitannya dengan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, informasi mengenai Program Jateng Bebas Denda menjadi bagian penting dalam mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan yang masih tertunda. Program tersebut memberikan kemudahan berupa pembebasan denda PKB, pembebasan pajak progresif PKB, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.

Kolaborasi dengan PT Pegadaian menjadi salah satu bentuk perluasan jejaring komunikasi publik dalam menyampaikan informasi tersebut. Lingkungan pelayanan Pegadaian memiliki interaksi yang dekat dengan masyarakat, sehingga dapat menjadi salah satu ruang untuk memperluas penyampaian pesan mengenai tertib administrasi kendaraan, kewajiban PKB, SWDKLLJ, maupun kemudahan yang tersedia melalui Program Jateng Bebas Denda.

Bagi Jasa Raharja, sinergi lintas lembaga ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat edukasi yang tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administrasi, tetapi juga pada pemahaman masyarakat mengenai keselamatan dan perlindungan pengguna jalan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran yang lebih menyeluruh mengenai pentingnya tertib kendaraan dan kepatuhan terhadap kewajiban yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Penandatanganan komitmen ini diharapkan tidak berhenti sebagai bentuk kesepakatan administratif, tetapi dapat dilanjutkan melalui berbagai langkah edukasi dan komunikasi kepada pegawai maupun masyarakat. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, pesan mengenai pentingnya tertib pajak dapat disampaikan secara lebih konsisten dan menjangkau masyarakat dengan latar belakang yang beragam.

Tim Pembina Samsat Batang bersama PT Pegadaian Cabang Batang akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mendorong budaya tertib pajak kendaraan bermotor. Melalui sinergi yang berkelanjutan, diharapkan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, pemahaman mengenai SWDKLLJ semakin baik, serta informasi Program Jateng Bebas Denda dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.