JAKARTA – Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Chuzaemi Abidin, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Majalengka, Sabtu (4/7/2026), untuk membina Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Yayasan Kartika.
Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan kualitas pendamping halal dalam rangka mempercepat layanan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjelang pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Dalam kunjungannya, Chuzaemi mengapresiasi perkembangan LP3H Yayasan Kartika yang baru berdiri pada Maret 2026. Meski masih berusia beberapa bulan, lembaga tersebut telah berhasil mendampingi penerbitan lebih dari 1.000 sertifikat halal bagi pelaku UMK.
“Kami hadir untuk melakukan pembinaan agar LP3H semakin berkembang, memperbanyak jumlah pendamping halal, dan meningkatkan kualitas pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya UMK,” ujar Chuzaemi.
Ia mengatakan, BPJPH terus mendorong peningkatan kompetensi para pendamping halal di seluruh Indonesia. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penting agar proses pendampingan, verifikasi, dan validasi berjalan sesuai standar.
Selain itu, Chuzaemi mengingatkan bahwa mulai Oktober 2026, pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, BPJPH akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam penerapannya.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha memanfaatkan waktu yang masih tersedia hingga September untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” katanya.
BPJPH juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, BAZNAS, serta berbagai pemangku kepentingan guna mempercepat pendampingan sertifikasi halal. Lembaga tersebut menargetkan 80 hingga 90 persen pelaku usaha telah mengantongi sertifikat halal sebelum kewajiban berlaku penuh pada Oktober 2026.
Sementara itu, Manager Sertifikasi LP3H Yayasan Kartika, Dani Miharja, mengatakan Tim HalalMu terus memperluas layanan pendampingan bagi pelaku UMK.
“Hingga saat ini pada tahun 2026, Tim HalalMu telah mendampingi lebih dari 1.000 pelaku UMK memperoleh sertifikat halal. Kami optimistis jumlah tersebut akan terus bertambah hingga akhir tahun,” ujarnya.
Dani menjelaskan, sepanjang 2025 Tim HalalMu telah mendampingi sekitar 11.000 pelaku UMK memperoleh sertifikat halal.
Pada 2026, pihaknya menargetkan capaian tersebut meningkat hingga dua kali lipat melalui penguatan kapasitas pendamping, perluasan jaringan layanan, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra strategis.
“Kami ingin semakin banyak pelaku UMK memiliki sertifikat halal sebelum Oktober 2026 sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.
