Politik

‎DPRD Majalengka Siapkan Raperda Pengawasan Jasa Konstruksi, Ini Alasannya

‎DPRD Majalengka Siapkan Raperda Pengawasan Jasa Konstruksi, Ini Alasannya

‎‎JAKARTA – DPRD Kabupaten Majalengka tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang akan dibahas pada 2026. Salah satu usulan yang disiapkan yakni Raperda tentang pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi.‎‎

Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahuddin, mengatakan Raperda tersebut diusulkan sebagai respons atas berbagai persoalan proyek konstruksi di lapangan.

‎‎”Selama hampir dua tahun kami di DPRD melihat langsung pekerjaan konstruksi. Ada yang bagus, tapi ada juga yang kurang baik,” kata Iing usai sidang paripurna DPRD, Rabu (20/5/2026).‎‎

Menurutnya, DPRD menerima banyak aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pekerjaan, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi, keterlambatan proyek hingga minimnya transparansi pelaksana kegiatan.‎‎

Ia menyebut, laporan tersebut kerap disampaikan ke DPRD maupun Inspektorat, namun belum selalu berujung pada penyelesaian yang jelas.‎‎

“Seringkali tidak jelas ujungnya seperti apa, apakah sudah selesai atau belum. Ini karena belum ada aturan yang mengatur secara tegas,” ujarnya.‎‎

Melalui Raperda tersebut, DPRD ingin menghadirkan payung hukum yang kuat dalam mengatur jasa konstruksi, termasuk aspek pembinaan, pengawasan hingga sanksi bagi pelanggaran.‎‎ “Kalau sudah ada perda, maka jelas ada aturan dan sanksinya. Jadi ketika ada pelanggaran bisa langsung ditindak,” jelasnya.

‎‎Raperda ini, lanjut Iing, masih akan dibahas lebih lanjut untuk merumuskan poin-poin teknis, termasuk kemungkinan pengaturan terkait sertifikasi dan standar pelaksanaan proyek.‎‎

Ia menambahkan, penyusunan Raperda ini diharapkan dapat mendorong kualitas pembangunan di Majalengka agar lebih optimal di tengah keterbatasan anggaran.

‎‎”Jangan sampai anggaran terbatas, hasil pembangunan juga kurang baik. Harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” pungkasnya.