Daerah

Jasa Raharja Sumbar Gerak Cepat Tangani Korban Kecelakaan Beruntun di Lubuk Kilangan, Kota Padang, Empat Orang Meninggal Dunia

Jasa Raharja Sumbar Gerak Cepat Tangani Korban Kecelakaan Beruntun di Lubuk Kilangan, Kota Padang, Empat Orang Meninggal Dunia

Padang – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Raya Padang–Indarung, tepatnya di dekat Gerbang Masjid Darussalam Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan beberapa kendaraan dan mengakibatkan sejumlah korban meninggal dunia serta luka-luka.

Pihak kepolisian bersama instansi terkait langsung melakukan evakuasi korban, pengamanan arus lalu lintas, serta pendataan terhadap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Kecelakaan diduga dipicu oleh gangguan pada sistem pengereman salah satu kendaraan sehingga menyebabkan tabrakan beruntun dengan sejumlah kendaraan lain yang berada di jalur yang sama. Petugas kepolisian bersama instansi terkait langsung melakukan evakuasi korban, pengamanan arus lalu lintas, serta pendataan terhadap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Akibat kejadian itu, empat orang dilaporkan meninggal dunia. Selain itu, empat korban lainnya mengalami luka-luka dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Jasa Raharja Sumbar bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama Satlantas Polresta Padang dan pihak rumah sakit guna memastikan proses pendataan korban berjalan dengan baik. Petugas Jasa Raharja Sumbar juga langsung turun ke lokasi kejadian dan mengunjungi rumah sakit untuk melakukan pendataan korban serta memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis dan jaminan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah kecelakaan tersebut dan memastikan Jasa Raharja Sumbar hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan ini. Jasa Raharja Sumbar telah bergerak cepat dengan turun langsung ke lokasi kejadian dan rumah sakit untuk memastikan seluruh korban mendapatkan hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta. Santunan tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Selain memastikan keterjaminan korban, Jasa Raharja Sumbar juga terus mempercepat proses administrasi agar hak korban maupun ahli waris dapat segera diterima tanpa kendala. Langkah jemput bola dilakukan petugas di lapangan guna membantu proses pendataan dan verifikasi korban.

Jasa Raharja Sumbar turut mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara, termasuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum digunakan. Pemeriksaan rutin terhadap sistem pengereman, kondisi ban, dan kelengkapan kendaraan dinilai sangat penting, khususnya bagi kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat, guna meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.