Jakarta – Sengketa kepemimpinan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat menyingkap persoalan yang lebih mendasar, yakni belum terbentuknya struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP secara definitif pasca Muktamar X.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada mandeknya mekanisme penyelesaian konflik internal partai.
Upaya H. Pepep Saeful Hidayat mengajukan sengketa atas penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat ke Mahkamah Partai pada Senin (02/02/2026) tidak dapat diproses karena lembaga tersebut belum dibentuk.
Kuasa hukum H. Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah, menyebut Mahkamah Partai PPP sebelumnya telah berakhir masa kerjanya dan bubar setelah Muktamar X PPP pada 28 September 2025. Hingga kini, kepengurusan baru, termasuk Mahkamah Partai, belum juga ditetapkan.
“Ini bukan sekadar persoalan Jawa Barat, tetapi menyangkut kepatuhan DPP PPP terhadap Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART partai,” kata Hardiansyah.
Ia menegaskan, AD/ART PPP mewajibkan Ketua Umum terpilih membentuk kepengurusan DPP secara lengkap paling lambat 30 hari setelah muktamar, termasuk Mahkamah Partai dan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Namun kewajiban tersebut belum dipenuhi.
Akibat ketiadaan Mahkamah Partai, lanjut Hardiansyah, penyelesaian sengketa internal kehilangan dasar hukum dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola partai politik.
Di sisi lain, polemik juga menyeret legalitas Surat Keputusan DPP PPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 tentang penunjukan Plt DPW PPP Jawa Barat. SK tersebut menunjuk H. Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua, Cecep Supriyanto sebagai Plt Sekretaris, serta Adang Suyatna, S.IP., M.Si. sebagai Plt Bendahara.
Menurut Hardiansyah, selain terbit di tengah krisis kelembagaan, SK tersebut dinilai bermasalah secara prosedural karena ditandatangani oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.
Padahal, dalam mekanisme internal PPP, kewenangan penandatanganan perubahan kepengurusan berada pada Sekretaris Jenderal.
“Ketika struktur DPP belum lengkap dan prosedur tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka produk keputusan yang lahir patut dipertanyakan legalitasnya,” ujarnya.
Ia menilai, pembenahan kelembagaan DPP PPP menjadi prasyarat utama untuk memulihkan kepastian hukum dan menjaga marwah organisasi.
“Kami berharap DPP PPP segera membentuk kepengurusan definitif dan Mahkamah Partai, agar konflik internal dapat diselesaikan secara konstitusional dan tidak berlarut-larut,” pungkas Hardiansyah.
