Politik

DPRD Karawang Desak Bupati Selesaikan Kekisruhan Uang Kadeudeuh Korpri Pensiunan PNS

DPRD Karawang Desak Bupati Selesaikan Kekisruhan Uang Kadeudeuh Korpri Pensiunan PNS

DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendesak Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk segera menyelesaikan persoalan uang “kadeudeuh” atau tali asih. Uang ini seharusnya menjadi hak 1.191 pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang hingga kini belum dibayarkan oleh pengurus Korpri Karawang.

Kekisruhan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang konkret, menimbulkan kekecewaan di kalangan para pensiunan. Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menekankan pentingnya intervensi langsung dari pimpinan daerah.

“Bupati sebagai Dewan Pembina Korpri Karawang harus turun tangan secara langsung untuk menyelesaikan persoalan internal Korpri, karena persoalan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun,” tegas Saepudin Juhri di Karawang, Kamis.

Tuntutan Pensiunan dan Dana Korpri yang Tersedia

Para pensiunan PNS di lingkungan Pemkab Karawang menuntut uang kadeudeuh sebesar Rp14 juta per orang. Jumlah ini sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sejak beberapa tahun lalu dan merujuk pada besaran yang diterima pensiunan sebelumnya.

Namun, pengurus Korpri Karawang yang baru hanya berencana membayarkan uang kadeudeuh sebesar Rp7 juta per orang. Hal ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan pensiunan yang merasa diperlakukan tidak adil.

Menurut informasi yang diterima DPRD, kas organisasi Korpri saat ini mencapai sekitar Rp7 miliar. Sementara itu, jumlah pensiunan PNS yang belum mendapatkan uang kadeudeuh adalah sebanyak 1.191 orang.

Perwakilan pensiunan PNS, Uce Supriatna, menegaskan bahwa besaran Rp14 juta bukanlah permintaan baru. Tuntutan ini merujuk pada Surat Keputusan Berita Acara Musyawarah Pengurus Korpri Nomor: 236/12/DP.Kab/II/2012 tentang penetapan besaran uang iuran anggota Korpri dan peruntukannya. “Kami hanya meminta perlakuan yang sama. Ada pensiunan sebelum kami yang menerima Rp14 juta per orang,” ujarnya.

Desakan DPRD Karawang kepada Bupati

Saepudin Juhri mengungkapkan bahwa persoalan uang kadeudeuh Korpri Karawang ini sudah berlangsung sangat lama. Meskipun terjadi pergantian kepengurusan, masalah ini tetap belum terselesaikan hingga saat ini.

Melihat kondisi tersebut, DPRD Karawang merasa perlu untuk mendesak Bupati. Sebagai Dewan Pembina Korpri Karawang, Bupati Aep Syaepuloh memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menuntaskan kekisruhan ini.

DPRD berharap Bupati dapat mengambil langkah konkret dan tegas. Intervensi Bupati diharapkan mampu mencari solusi yang adil dan proporsional bagi semua pihak, terutama bagi para pensiunan yang telah lama menanti hak mereka.

Asal Mula Uang Kadeudeuh dan Kewajiban Anggota

Uang “kadeudeuh” yang ditagihkan para pensiunan PNS ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama aktif menjadi PNS. Selama masa aktif, setiap PNS memiliki kewajiban untuk menyetorkan iuran sebesar Rp100 ribu per bulan kepada Korpri.

Setoran uang ke Korpri tersebut dikabarkan terjadi secara otomatis. Setiap bulan, gaji para PNS yang masuk ke rekening mereka secara otomatis terpotong Rp100 ribu sebagai iuran atau setoran ke Korpri.

Mengingat kewajiban iuran yang telah dipenuhi selama bertahun-tahun, para pensiunan merasa berhak atas uang kadeudeuh sesuai kesepakatan awal. Mereka berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi yang adil dan proporsional atas persoalan ini.

Sumber: AntaraNews