JAKARTA – DPRD Kabupaten Majalengka tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang akan dibahas pada 2026. Salah satu usulan yang disiapkan yakni Raperda tentang pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahuddin, mengatakan Raperda tersebut diusulkan sebagai respons atas berbagai persoalan proyek konstruksi di lapangan.
”Selama hampir dua tahun kami di DPRD melihat langsung pekerjaan konstruksi. Ada yang bagus, tapi ada juga yang kurang baik,” kata Iing usai sidang paripurna DPRD, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, DPRD menerima banyak aduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pekerjaan, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi, keterlambatan proyek hingga minimnya transparansi pelaksana kegiatan.
Ia menyebut, laporan tersebut kerap disampaikan ke DPRD maupun Inspektorat, namun belum selalu berujung pada penyelesaian yang jelas.
“Seringkali tidak jelas ujungnya seperti apa, apakah sudah selesai atau belum. Ini karena belum ada aturan yang mengatur secara tegas,” ujarnya.
Melalui Raperda tersebut, DPRD ingin menghadirkan payung hukum yang kuat dalam mengatur jasa konstruksi, termasuk aspek pembinaan, pengawasan hingga sanksi bagi pelanggaran. “Kalau sudah ada perda, maka jelas ada aturan dan sanksinya. Jadi ketika ada pelanggaran bisa langsung ditindak,” jelasnya.
Raperda ini, lanjut Iing, masih akan dibahas lebih lanjut untuk merumuskan poin-poin teknis, termasuk kemungkinan pengaturan terkait sertifikasi dan standar pelaksanaan proyek.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda ini diharapkan dapat mendorong kualitas pembangunan di Majalengka agar lebih optimal di tengah keterbatasan anggaran.
”Jangan sampai anggaran terbatas, hasil pembangunan juga kurang baik. Harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
