Daerah

Tim Pembina Samsat Batulicin Sosialisasikan Keringanan Pajak Kendaraan, Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif 2026

Tim Pembina Samsat Batulicin Sosialisasikan Keringanan Pajak Kendaraan, Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif 2026

Kalimantan Selatan – Tim Pembina Samsat Batulicin menyosialisasikan Program Diskon Pajak Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2026 kepada perwakilan Kecamatan Angsana dan Kecamatan Sungai Loban, termasuk perwakilan dari seluruh kelurahan/desa di masing-masing kecamatan. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (26/10/2026), ini bertujuan memperluas penyebaran informasi mengenai berbagai keringanan pajak kendaraan bermotor agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Penanggung Jawab Samsat Batulicin, Anggar Bagus Kusuma, menyampaikan bahwa keterlibatan perwakilan kecamatan dan desa/kelurahan diharapkan membantu memperluas jangkauan informasi program kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini, perangkat wilayah diharapkan dapat meneruskan informasi mengenai ketentuan dan manfaat program kepada warga di lingkungan masing-masing.

Program Diskon Pajak Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2026 mencakup pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, terdapat diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10% untuk kendaraan roda empat atau lebih dan 20% untuk kendaraan roda dua dan tiga. Untuk mutasi masuk kendaraan dari luar provinsi, diberikan diskon PKB sebesar 50% pada tahun pertama dan 50% pada tahun kedua. Sementara itu, mutasi masuk dalam provinsi atau balik nama mendapatkan diskon 50% atas pokok PKB tahun berjalan.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang luas agar masyarakat memahami manfaat program sekaligus memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi dan dukungan perangkat wilayah menjadi bagian penting dalam mendekatkan informasi layanan kepada masyarakat.

Tim Pembina Samsat Batulicin mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program sesuai ketentuan yang berlaku dan mengonfirmasi persyaratan serta mekanisme pengurusan melalui kantor Samsat atau kanal informasi resmi. Dengan penyebaran informasi yang menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan, manfaat program diharapkan dapat diketahui lebih luas oleh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.