Majalengka – DPRD Kabupaten Majalengka tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Keluarga. Regulasi ini dinilai penting untuk menghadapi perubahan sosial dan budaya seiring pergeseran Majalengka dari daerah agraris menuju kawasan industri.
Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Majalengka. Pembahasannya dilakukan untuk memperkuat ketahanan keluarga sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Anggota Pansus Raperda Ketahanan Keluarga sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Majalengka, Dhora Darojatin, mengatakan perubahan karakter daerah turut membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat.
“Majalengka mulai bergeser dari agraris ke industri. Tentunya ini membuka ruang hadirnya para pelaku industri dan memang diharapkan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” kata Dhora, Selasa (8/9/2026).
Dia menuturkan sejumlah industri yang berkembang di Majalengka, seperti garmen, sepatu hingga frozen food, banyak membuka kesempatan kerja bagi perempuan.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan penguatan ketahanan keluarga. Terlebih, angka perceraian di Majalengka sempat mengalami peningkatan pada 2024 meski turun pada 2025.
Dhora menegaskan belum ada penelitian yang memastikan adanya hubungan antara meningkatnya kesempatan kerja perempuan dengan angka perceraian.
“Belum diteliti korelasi antara dua kondisi ini. Hanya saja, perceraian tentu dapat menjadi salah satu terpecahnya kasih sayang yang diterima anak,” ujarnya.
Dia menyebut persoalan keluarga tidak hanya berkaitan dengan perceraian. Ada berbagai persoalan lain yang dapat memengaruhi ketahanan keluarga, mulai dari ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga ketahanan pangan.
Karena itu, DPRD menilai penguatan keluarga harus menjadi salah satu pondasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di masyarakat.
“Awal perbaikan adalah dari ketahanan keluarga. Ibu hadir, ayah hadir dan dikuatkan dengan regulasi. Pemerintah pun turut hadir menguatkan ketahanan keluarga,” kata Dhora.
Dia berharap keluarga yang kuat dapat membentuk masyarakat yang juga memiliki ketahanan dalam menghadapi berbagai perubahan.
Dalam Raperda tersebut, DPRD juga mendorong keterlibatan berbagai stakeholder. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) nantinya diharapkan mengambil peran sesuai tugas dan fungsinya.
“Raperda ini melibatkan seluruh stakeholder untuk berperan aktif sesuai tupoksi di OPD-nya dan akan diorkestrasi melalui tim yang ditentukan,” pungkasnya.
