Malang – Dalam rangka memperluas penyebaran informasi mengenai program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Malang melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak kepada perangkat Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, dan Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Senin (24 Agustus 2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai program pembebasan denda pajak yang sedang berlangsung. Diharapkan, perangkat desa dapat turut menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing sehingga masyarakat dapat mengetahui program yang tersedia.
Dalam sosialisasi tersebut, Jasa Raharja Cabang Malang menyampaikan informasi terkait program pembebasan denda pajak serta pentingnya masyarakat memanfaatkan program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui penyebaran informasi yang tepat, masyarakat diharapkan dapat mengetahui, memahami, dan memanfaatkan program yang tersedia.
Perangkat desa memiliki peran penting dalam membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke lingkungan masyarakat di Desa Slamet dan Desa Klampok, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
PT Jasa Raharja Cabang Malang terus berkomitmen mendukung penyebaran informasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Dengan sinergi tersebut, informasi mengenai Program Pembebasan Denda Pajak diharapkan dapat tersampaikan secara lebih luas, tepat sasaran, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
