Sleman — Upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terus dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan SIGAP Instansi di wilayah Kabupaten Sleman. Pada Kamis, 2 Juli 2026, kegiatan tersebut dilaksanakan di dua perusahaan, yaitu PT BPR Danagung Bakti yang berlokasi di Jalan Kaliurang Gang Pandega Satya No. 26A, Manggung, Caturtunggal, Yogyakarta, serta PT Berkat Enggal Makmur yang beralamat di Jalan Kaliurang Km 5.7, Yogyakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari Action Plan Jasa Raharja dalam memperkuat validitas data kendaraan bermotor milik badan usaha.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan dihadiri oleh Dewa selaku Staf PT BPR Danagung Bakti, Tina selaku Staf PT Berkat Enggal Makmur, serta Irini Anggereini selaku Staf Administrasi Tk. I Samsat Sleman. Melalui koordinasi dan pendataan secara langsung, petugas melakukan pembaruan informasi kendaraan yang masih menjadi aset perusahaan maupun kendaraan yang telah dialihkan atau dijual. Seluruh hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan diperbarui ke dalam aplikasi Ceri Jasa Raharja sebagai bagian dari penguatan basis data kendaraan bermotor.
Hasil kegiatan menunjukkan terdapat empat nomor polisi (nopol). Data tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut dalam upaya peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, sekaligus sebagai bahan pembinaan kepada wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan SIGAP Instansi ini diharapkan terbangun kesadaran yang lebih tinggi dari perusahaan dalam menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor serta melakukan pembaruan data secara berkala. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi optimalisasi collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta melalui pendekatan Customer Relationship Management (CRM), SIGAP Instansi, serta pendataan dan pembinaan kepada wajib pajak secara berkelanjutan.
Irini Anggereini selaku Staf Administrasi Tk. I Samsat Sleman menyampaikan bahwa kegiatan SIGAP Instansi di PT BPR Danagung Bakti dan PT Berkat Enggal Makmur merupakan salah satu upaya proaktif dalam memastikan keakuratan data kendaraan bermotor milik badan usaha. Menurutnya, validitas data menjadi faktor penting dalam mendukung tertib administrasi kendaraan, sehingga proses pendataan dan verifikasi secara langsung perlu dilakukan secara berkala agar data yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa melalui kegiatan ini, petugas tidak hanya melakukan pembaruan data kendaraan yang masih dimiliki maupun yang telah dialihkan atau dijual, tetapi juga memberikan edukasi kepada pihak perusahaan mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan adanya komunikasi secara langsung, perusahaan dapat lebih memahami pentingnya menjaga administrasi kendaraan tetap tertib serta segera menindaklanjuti apabila terdapat kendaraan yang masih memiliki tunggakan atau memerlukan pembaruan status kepemilikan.
Lebih lanjut, Irini Anggereini berharap kegiatan SIGAP Instansi dapat terus memperkuat sinergi antara Samsat, Jasa Raharja, dan badan usaha dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara petugas dan perusahaan akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan collection rate Kanwil D.I. Yogyakarta, sekaligus menciptakan budaya tertib administrasi kendaraan bermotor yang berkelanjutan di lingkungan perusahaan.
