Daerah

BUMDes Pedan Hadirkan Layanan Samsat Budiman di Pasar Wage Keden, Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ

BUMDes Pedan Hadirkan Layanan Samsat Budiman di Pasar Wage Keden, Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ

KLATEN – BUMDesMa Pedan terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui inovasi Samsat Budiman dengan membuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Pasar Wage Keden, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Rabu (1/7/2026). Kehadiran layanan tersebut menjadi salah satu upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Layanan Samsat Budiman yang berada di pusat aktivitas masyarakat ini memberikan kemudahan bagi warga untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus datang ke kantor Samsat. Melalui layanan yang mudah dijangkau, masyarakat diharapkan semakin terdorong untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu.

Pada kegiatan tersebut, Jasa Raharja Cabang Surakarta memberikan apresiasi atas komitmen BUMDesMa Pedan dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Selain melakukan pendampingan kepada pengelola layanan, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat juga melaksanakan penggalian potensi kendaraan yang belum melakukan daftar ulang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Jasa Raharja Cabang Surakarta, Gunawan, menyampaikan bahwa keberadaan Samsat Budiman merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah, Tim Pembina Samsat, dan pemerintah desa dalam memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat.

“Program Samsat Budiman tidak hanya mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, tetapi juga menjadi sarana meningkatkan kepatuhan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan dana yang dikelola Jasa Raharja sebagai dasar pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, semakin optimal pula perlindungan dasar yang dapat diberikan kepada masyarakat pengguna jalan,” ujar.
Menurutnya, sinergi antara BUMDesMa Pedan, Tim Pembina Samsat, dan Jasa Raharja diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus meningkatkan penerimaan SWDKLLJ. Di sisi lain, inovasi pelayanan ini juga diharapkan mampu membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat serta memperkuat perlindungan dasar bagi pengguna jalan.

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat akan terus mendukung berbagai inovasi pelayanan yang mendekatkan layanan kepada masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor, serta mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan PKB dan SWDKLLJ.