Nasional

‎Pengelolaan Dam Haji Libatkan BAZNAS, Pemerintah Tekankan Transparansi dan Manfaat Sosial‎‎

Wakil Ketua III Baznas Majalengka Embed Humed

‎Pengelolaan Dam Haji Libatkan BAZNAS, Pemerintah Tekankan Transparansi dan Manfaat Sosial‎‎

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan dam haji dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 437 Tahun 2025.‎‎

Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Majalengka, Embed Humed, mengatakan langkah ini diambil untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan dam, sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan syariat Islam.

‎‎“Pengelolaan dam kini lebih terstruktur dan diawasi, sehingga tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberi manfaat sosial yang lebih luas,” kata Embed Humed, Kamis (14/5/2026).‎‎

Ia menjelaskan, dalam fikih haji, dam merupakan kewajiban bagi jamaah tertentu, seperti yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran, maupun yang melakukan pelanggaran dalam rangkaian ibadah haji. Pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan, mulai dari jenis hewan, proses penyembelihan, hingga distribusi kepada penerima yang berhak.‎‎

Menurutnya, kebijakan ini juga menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul, seperti minimnya pengawasan, ketidakjelasan proses penyembelihan, hingga potensi penyalahgunaan dana dam.‎‎

Dalam skema baru tersebut, BAZNAS berperan mulai dari penerimaan pembayaran dam, pengadaan hewan sesuai standar syariat, pelaksanaan penyembelihan di rumah potong resmi, hingga pendistribusian daging kepada masyarakat, khususnya kaum dhuafa.

‎‎Pemerintah juga mewajibkan petugas haji Indonesia untuk menyalurkan dam melalui BAZNAS, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.

Sementara itu, jamaah haji reguler tetap diberi pilihan untuk menyalurkan dam melalui lembaga resmi di Arab Saudi atau melalui BAZNAS di Indonesia.‎‎

Embed menilai, kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola pelayanan haji yang lebih modern dan terintegrasi. “Ibadah haji tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang besar jika dikelola dengan baik,” ujarnya.‎‎

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan dam haji tidak hanya memenuhi kewajiban syariat, tetapi juga mampu memperkuat solidaritas sosial serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.