Suasana emosional menyelimuti ruang sidang usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya mencapai lebih dari Rp5,6 triliun.
Sesaat setelah tuntutan dibacakan, suasana sidang berubah haru. Sejumlah anggota keluarga dan kerabat yang hadir tampak tidak mampu menyembunyikan kesedihan mereka.
Istri Nadiem, Franka Makarim, terlihat meneteskan air mata ketika mendengar tuntutan tersebut. Beberapa keluarga dan sahabat langsung menghampirinya untuk memberikan pelukan dan dukungan moral.
Tak lama kemudian, Nadiem berjalan mendekati sang istri. Dalam pelukan Franka, ia tampak tak mampu membendung tangis di tengah suasana sidang yang penuh emosi.
Dukungan juga datang dari luar ruang sidang. Sejumlah pengemudi Gojek yang memadati area lobi gedung pengadilan terdengar meneriakkan dukungan untuk Nadiem. Ia pun sempat menghampiri dan memeluk beberapa pengemudi yang hadir.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan CDM.
Selain tuntutan pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan. Tak hanya itu, Nadiem dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar serta Rp4,87 triliun, sehingga total kewajiban finansial yang dibebankan mencapai sekitar Rp5,6 triliun.
JPU menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.
Sumber Merdeka.com
