Ekonomi

Kemenko Perekonomian Dorong Stimulus JKK–JKM untuk Tingkatkan Kesejahteraan Ojol

Kemenko Perekonomian Dorong Stimulus JKK–JKM untuk Tingkatkan Kesejahteraan Ojol

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menegaskan bahwa pemberian stimulus iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi merupakan upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol).

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Bidang Perekonomian, Dida Gardera, mengatakan stimulus tersebut diatur dalam peraturan pemerintah sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja mandiri.

“Dari sisi pemerintah, dalam rangka menjaga kesejahteraan mitra, ada kebijakan stimulus iuran JKK dan JKM bagi peserta pekerja Bukan Penerima Upah. Fokusnya adalah memberikan perlindungan sekaligus menjamin kesejahteraan,” ujar Dida di Jakarta, Selasa.

Pemerintah memberikan insentif jaminan sosial ketenagakerjaan berupa diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja BPU, khususnya di sektor transportasi dan logistik. Sasaran program ini meliputi pengemudi ojek daring, ojek pangkalan, sopir, kurir, serta pekerja logistik lainnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari keberlanjutan Program Paket Ekonomi 2026. Program ini dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, mempertahankan daya beli masyarakat, serta memperluas penciptaan lapangan kerja.

Diskon iuran JKK dan JKM diberikan selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

“Intinya, pemerintah ingin memberikan perlindungan yang maksimal. Pelaksanaannya dilakukan bertahap untuk menemukan titik yang paling optimal,” kata Dida.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa diskon iuran tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 2026.

Menurut Indah, kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga keberlanjutan kepesertaan JKK-JKM bagi pekerja transportasi yang setiap hari bekerja di lapangan.

Ia menambahkan, sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.

“Penerima manfaat mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun non-platform, baik yang sudah terdaftar sebagai peserta maupun yang baru mendaftar,” jelas Indah.

Sumber Antaranews.com