Politik

KPK : Kasus Korupsi Pejabat Pembuat Komitmen DJKA Medan Berstatus Tersangka

KPK : Kasus Korupsi Pejabat Pembuat Komitmen DJKA Medan  Berstatus Tersangka

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, pihaknya menahan seorang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di wilayah Medan.

Menurut dia, penetapan status tersebut dilakukan setalah serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, termasuk kecukupan alat bukti.

“KPK kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tesangka, yaitu MC (Muhammad Chusnul),” kata Asep saat jumpa pers, Senin (15/12) malam.

Asep menjelaskan, Chusnul adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024 sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian tahun 2024 sampai dengan hari ini.

Selanjutnya, Chusnul akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Sebelumnya Ada 3 Tersangka

Sebagai informasi, sebelumnya dalam perkara yang sama, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka.

Pertama, MHC (Muhlis Hanggani Capah) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024).

Kedua, EKW(Eddy Kurniawan Winarto) selaku wiraswasta.

Ketiga, DRS(Dion Renato Sugiarto)selaku wiraswasta.

Sumber merdekacom