JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan, khususnya perlindungan dasar kepada korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026.
Hingga 11 Oktober 2026, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan dengan total Rp3,666 miliar, terdiri atas santunan meninggal dunia sebesar Rp3,66 miliar dan penggantian biaya penguburan sebesar Rp16 juta. Selain penyerahan santunan, Jasa Raharja juga telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada 21 korban luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa perusahaan terus mengoptimalkan pelayanan dan koordinasi dengan berbagai pihak agar pemenuhan hak korban dapat segera ditindaklanjuti setelah proses identifikasi dan verifikasi dinyatakan lengkap.
“Sejak awal kejadian, kami terus hadir dan berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk memastikan para korban dan keluarga mendapatkan kepastian pelayanan. Bagi kami, setiap angka korban bukan sekadar data, tetapi merupakan keluarga yang membutuhkan perhatian, pendampingan, dan kehadiran negara di tengah situasi yang sulit,” ungkap Awaluddin.
Berdasarkan perkembangan penanganan hingga 12 Oktober 2026, dari total 243 orang dalam daftar penumpang dan awak kapal (persons on board/POB), sebanyak 190 orang telah dievakuasi. Korban meninggal dunia tercatat sebanyak 82 orang, sementara 53 orang lainnya masih dalam proses pencarian. Dari jumlah korban meninggal dunia tersebut, 5 jenazah masih menjalani proses identifikasi.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Jasa Raharja terus melakukan pendataan korban dan verifikasi ahli waris untuk mempercepat penyelesaian santunan. Proses ini mencakup pencocokan data manifest, identitas korban, hubungan keluarga, serta kelengkapan administrasi yang diperlukan sesuai ketentuan.
Awaluddin mengatakan bahwa kecepatan pelayanan harus tetap diimbangi dengan ketepatan data dan kehati-hatian dalam proses verifikasi. Dengan demikian, setiap santunan dapat diserahkan kepada pihak yang benar-benar berhak tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas. “Ketika identitas korban dan ahli waris telah terverifikasi, kami segera menindaklanjuti pemenuhan haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan data penyelesaian santunan, penerima manfaat tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
Dalam proses penanganan tersebut, Jasa Raharja melalui kantor wilayah Kalimantan Selatan dan Jawa Timur terus melakukan pemantauan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Tim SAR, Tim DVI, kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya. Koordinasi dilakukan untuk memastikan perkembangan penanganan korban dapat segera ditindaklanjuti dari sisi pelayanan dan pemenuhan hak.
Awaluddin menambahkan bahwa Jasa Raharja akan terus mengawal proses penanganan hingga seluruh tahapan pencarian, evakuasi, identifikasi, dan penyelesaian santunan dapat dituntaskan. “Kami akan terus hadir dan bekerja bersama seluruh pihak, bukan hanya sampai hak korban terpenuhi, tetapi hingga seluruh proses penanganan korban dan keluarga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
