SUKOHARJO – Jasa Raharja Cabang Sukoharjo memperluas penyebaran informasi Program Jateng Bebas melalui kolaborasi dengan sejumlah rumah sakit di wilayah kerjanya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di RSUD Sukoharjo, RS PKU Muhammadiyah Selogiri Wonogiri, RS Amal Sehat Wonogiri, dan RS PKU Muhammadiyah Karanganyar.
Penyebaran informasi dilakukan melalui pembagian flyer dan penayangan informasi Program Jateng Bebas pada layar informasi di ruang tunggu rumah sakit. Langkah tersebut dilakukan untuk mendekatkan informasi program kepada masyarakat yang berada di lingkungan rumah sakit, baik pasien, keluarga pasien, maupun pengunjung.
Melalui layar informasi di ruang tunggu, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai program yang sedang berlangsung sembari menunggu pelayanan.
Pemanfaatan media tersebut menjadi salah satu upaya PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sukoharjo dalam memperluas jangkauan komunikasi publik melalui fasilitas pelayanan yang banyak dikunjungi masyarakat.
Program Jateng Bebas memberikan kemudahan berupa pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan pajak progresif PKB sesuai ketentuan, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun Lalu sesuai ketentuan yang berlaku. Program tersebut berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Sukoharjo, Arvian Riza Yudhawan, menyampaikan bahwa pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun Lalu merupakan salah satu kemudahan yang diberikan melalui Program Jateng Bebas.
“Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya menjadi salah satu kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui Program Jateng Bebas sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap informasi mengenai program ini dapat diketahui secara luas sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya sesuai persyaratan yang ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Arvian, penyebaran informasi melalui rumah sakit menjadi salah satu sarana untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas. Informasi yang ditampilkan pada layar ruang tunggu diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui program yang sedang berlangsung dengan lebih mudah.
Selain menyampaikan informasi Program Jateng Bebas, Jasa Raharja juga terus menjalankan perannya dalam penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan. SWDKLLJ merupakan salah satu sumber dana dalam penyelenggaraan perlindungan dasar tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi dengan rumah sakit juga menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja dalam memanfaatkan ruang pelayanan masyarakat sebagai sarana penyampaian informasi. Dengan tersedianya informasi di lingkungan rumah sakit, masyarakat dapat memperoleh informasi program tanpa harus datang ke lokasi khusus untuk mendapatkan informasi tersebut.
