Daerah

Tim Pembina Samsat Purwodadi Sosialisasikan Program Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di DPRD Grobogan

Tim Pembina Samsat Purwodadi Sosialisasikan Program Pembebasan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di DPRD Grobogan

Grobogan – Tim Pembina Samsat Purwodadi melaksanakan kegiatan sosialisasi program pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Jawa Tengah kepada jajaran pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan, Selasa (29/9/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak di lingkungan instansi pemerintah sekaligus mendorong aparatur untuk memanfaatkan program keringanan pajak yang sedang berlangsung.

Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Grobogan, Daru Wisakti. Dalam sambutannya, ia menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut serta mengajak seluruh pegawai Sekretariat DPRD Grobogan untuk memanfaatkan program keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kepatuhan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun budaya tertib administrasi kendaraan bermotor.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat Purwodadi menyampaikan informasi mengenai ketentuan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor, termasuk manfaat yang dapat diperoleh wajib pajak selama periode program berlangsung. Penyampaian materi dilakukan secara langsung agar para pegawai memahami ketentuan serta dapat menindaklanjuti kewajiban administrasi kendaraan masing-masing sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Selain sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pendataan kendaraan bermotor milik pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan. Pendataan dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengetahui status kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekaligus memberikan edukasi secara langsung kepada wajib pajak yang masih memiliki kewajiban administrasi.

Berdasarkan hasil pendataan, hampir seluruh kendaraan yang tercatat telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dari pengecekan tersebut, terdapat satu nomor polisi yang diketahui belum melakukan pembayaran pajak. Pemilik kendaraan kemudian diberikan informasi dan diimbau untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan memanfaatkan program keringanan yang masih berlaku sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja berperan dalam mendukung pelayanan dan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan salah satu unsur yang berkaitan dengan kewajiban kendaraan bermotor dan memiliki fungsi untuk mendukung pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kepatuhan pembayaran kewajiban tersebut, masyarakat turut mendukung keberlangsungan fungsi perlindungan bagi pengguna jalan.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antara Tim Pembina Samsat dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan dalam meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Para pegawai diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban kendaraan milik masing-masing, tetapi juga dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai program keringanan pajak kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat Purwodadi berkomitmen untuk terus memperluas edukasi dan pelayanan secara langsung kepada masyarakat maupun instansi pemerintah. Dengan meningkatnya pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, program keringanan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan dan optimalisasi penerimaan daerah.