Daerah

Dari Alun-Alun Paseban hingga Pasar Bantul, Jasa Raharja Perluas Informasi Program Bebas Denda

Dari Alun-Alun Paseban hingga Pasar Bantul, Jasa Raharja Perluas Informasi Program Bebas Denda

Bantul – PT Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Bantul melaksanakan sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui pembagian flyer kepada masyarakat di Alun-Alun Paseban Bantul dan Pasar Bantul. Sabtu, 26 September 2026 Kegiatan tersebut merupakan bagian dari glorifikasi program dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia dan 14 Tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat mengenai Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang masih dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026. Pembagian flyer dilakukan sebagai upaya memperluas jangkauan informasi sekaligus mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan sisa waktu program sesuai dengan periode yang telah ditetapkan.

Selain menyampaikan informasi mengenai program, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pendekatan langsung kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai kemudahan layanan dan program yang tersedia. Melalui penyampaian informasi secara langsung, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dan memanfaatkan Program Pembebasan Denda sebelum periode program berakhir.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ratih Prima selaku PJ Samsat Bantul, Dian Rahmasari selaku Staff Administrasi Bidang SW dan Humas, Warih Budiyono selaku Kepala KPPD Bantul beserta jajaran, serta Aiptu Nuryani selaku Baur STNK Polres Bantul. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Bantul terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ, sekaligus mendukung peningkatan collection rate di wilayah D.I. Yogyakarta.

Ratih Prima selaku PJ Samsat Bantul menyampaikan bahwa sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor melalui pembagian flyer merupakan upaya untuk mendekatkan informasi program kepada masyarakat. “Kami menyampaikan secara langsung kepada masyarakat bahwa Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor masih dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2026, sehingga masyarakat yang memiliki kewajiban pajak kendaraan dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyampaian informasi dilakukan di Alun-Alun Paseban Bantul dan Pasar Bantul dengan menyasar masyarakat yang sedang beraktivitas di ruang publik. Selain informasi mengenai pembebasan denda, masyarakat juga diberikan imbauan untuk memanfaatkan kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital agar proses pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah dan praktis.

“Kami berharap informasi mengenai program ini dapat semakin luas diterima masyarakat dan mendorong kesadaran untuk memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu. Dengan memanfaatkan program yang tersedia sebelum periode berakhir, masyarakat juga turut mendukung peningkatan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan di wilayah Bantul,” pungkasnya.