Kalimantan Tengah – Sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah melaksanakan survei tempat kejadian perkara (TKP) atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Desa Petuk Liti, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau. Kecelakaan tersebut melibatkan dua unit mobil dan satu unit sepeda motor, yang mengakibatkan pengendara dan pembonceng sepeda motor meninggal dunia. Survei dilakukan sebagai bagian dari langkah cepat Jasa Raharja untuk memastikan keabsahan kejadian sekaligus memperoleh data yang akurat sebagai dasar proses penjaminan dan pelayanan santunan kepada korban.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban menjadi perhatian serius Jasa Raharja, khususnya dalam memastikan hak korban dan ahli waris dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk hadir secara cepat dalam setiap kejadian kecelakaan lalu lintas. Survei TKP merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan informasi kejadian, identitas korban, serta kendaraan yang terlibat dapat terverifikasi dengan baik sehingga proses penjaminan dan pelayanan santunan dapat dilakukan secara tepat dan tidak berlarut-larut,” ujar Alfin.
Dalam pelaksanaan survei, petugas Jasa Raharja melakukan pengumpulan informasi mengenai kronologi kecelakaan, kondisi lokasi kejadian, kendaraan yang terlibat, serta data korban. Proses tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak Kepolisian dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan seluruh informasi yang diperlukan dalam proses administrasi penjaminan dapat diperoleh secara akurat. Alfin menegaskan bahwa kecepatan pelayanan tetap harus diiringi dengan ketelitian dalam proses verifikasi. “Kami terus mengoptimalkan koordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait agar setiap proses dapat berjalan cepat, akurat, dan sesuai prosedur. Tujuannya adalah memberikan kepastian serta pelayanan terbaik kepada korban maupun keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.
Jasa Raharja juga menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Sebagai bagian dari tugas memberikan perlindungan dasar, Jasa Raharja akan memastikan proses penjaminan dan pemberian santunan kepada korban yang memenuhi ketentuan dapat dilaksanakan secara optimal. “Kami berharap pelayanan yang diberikan dapat sedikit meringankan beban keluarga korban. Di sisi lain, kami terus mengingatkan seluruh masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Alfin.
