Kalimantan Tengah – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Tengah melaksanakan Sosialisasi Perlindungan Dasar dan Ketentuan Pelaksanaan Angkutan Penumpang Umum di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (20/8). Kegiatan ini diikuti Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Organda, Koperasi Jasa Angkutan Organda Mandiri, CV GTO (Travel), serta komunitas Angkutan Sewa Khusus (ASK), termasuk Komunitas Midnight dan Burhan.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan bahwa perlindungan penumpang merupakan tanggung jawab bersama. “Kami ingin memastikan masyarakat pengguna angkutan umum mendapatkan kepastian perlindungan. Karena itu, legalitas, keselamatan, dan perlindungan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap perjalanan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja bersama stakeholder transportasi mendorong terciptanya layanan angkutan penumpang yang legal, aman, tertib, dan berkeselamatan. Sosialisasi juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kepatuhan para operator terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan dan pentingnya memberikan perlindungan kepada setiap penumpang.
Jasa Raharja terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder transportasi untuk menciptakan ekosistem angkutan yang semakin aman dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.
