Bandung-Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi dan berlalu lintas digelar operasi gabungan (Opsgab) Pemeriksaan Kendaraan pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026, tepatnya di Jalan Raya Bandung – Soreang tepatnya di sekitar Gapura Selamat datang di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. Sejumlah pihak yang terlibat, di antaranya P3D Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang, PT Jasa Raharja, Polresta Bandung dan dari pihak Bank BJB.
Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto melalui Irwan Mansyur Tangkudung, selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Soreang menyampaikan langkah ini merupakan tindaklanjut dari pembahasan bersama Tim Pembina Samsat beberapa waktu lalu. Selain meningkatkan penerimaan pajak daerah, tujuan besarnya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). “Para pemilik kendaraan yang terjaring diberikan sosialisasi serta pemahaman secara humanis. Beberapa di antara mereka ada yang langsung membayar di tempat karena kami sediakan juga layanan samsat keliling” ungkap Irwan.
“Upaya ini tentu akan berjalan simultan, bertahap dan dilakukan di berbagai wilayah. Misi besarnya kan menekan angka kendaraan berstatus menunggak serta mendorong capaian penerimaan pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan fatalitas korban laka lantas dapat ditekan dan Pengelolaan pendapatan daerah ini sangat strategis, karena ini nantinya digunakan untuk pembiayaan program-program Pembangunan Daerah, kami harapkan dengan kegiatan opsgab yang dilakukan secara berkala akan membawa dampak positif terhadap tingkat kepatuhan masyarakat” tambah Irwan.
Selain itu dalam Opsgab pemeriksaan kendaraan tersebut pihak kepolisian mengedukasi tentang keselamatan berlalu lintas. Sedangkan PT Jasa Raharja memberikan informasi mengenai manfaat perlindungan bagi korban kecelakaan penumpang umum yang dibiayai melalui SWDKLLJ. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
