Jakarta – Konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin memanas. Sejumlah kader dari berbagai daerah melayangkan gugatan hukum terhadap Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, mulai dari perkara perdata hingga dugaan tindak pidana.
Hingga hampir tujuh bulan pasca Muktamar X PPP yang digelar pada September 2025, kepemimpinan Mardiono terus menuai penolakan. Dinamika internal partai bahkan berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut diajukan oleh tiga unsur kepengurusan PPP, yakni dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Mereka diwakili oleh M. Thobahul Aftoni (DPP), Subadri Ushuludin selaku Ketua DPW PPP Banten, serta Akhmad Saiful Hakim selaku Ketua DPC PPP Kota Tegal.
Subadri Ushuludin menyebut gugatan dilayangkan karena kepemimpinan Mardiono dinilai tidak membawa perbaikan bagi partai. Ia juga menilai proses terpilihnya Mardiono sebagai ketua umum tidak sesuai mekanisme internal partai.
“Terpilihnya Mardiono diduga tidak melalui mekanisme yang baik, sehingga berdampak pada jalannya organisasi yang tidak sehat. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ujar Subadri.
Tak hanya itu, kebijakan Mardiono yang memberhentikan sejumlah pengurus DPW dan DPC secara sepihak turut memicu gelombang gugatan baru. Puluhan pengurus dari berbagai daerah kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan.
Di Jawa Barat, DPW PPP bersama 11 DPC mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Bandung.
Ketua DPC PPP Subang, Oom Abdurrahman, menyatakan langkah tersebut diambil karena adanya pergantian pengurus wilayah tanpa alasan yang jelas.
“Pergantian Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Jawa Barat dilakukan sepihak tanpa dasar yang jelas. Saat ini proses persidangan masih berjalan,” kata Oom.
Selain Jawa Barat, gugatan juga datang dari sejumlah daerah lain seperti Sumatera Utara, Bengkulu, Kalimantan, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi, hingga Maluku.
Konflik ini tidak hanya berhenti pada gugatan perdata. Sejumlah kader juga melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.
Kuasa hukum pelapor, Wahyudin Ingratubun, mengungkapkan terdapat sekitar 40 nama yang tanda tangannya diduga dipalsukan.
“Sekitar 40 nama telah terverifikasi tanda tangannya dipalsukan dan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini ke Polda Metro Jaya pada 8 Juni 2026,” ujar Wahyudin.
Atas laporan tersebut, Mardiono diduga melanggar Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Hingga saat ini, proses hukum baik perdata maupun pidana masih terus berjalan dan berpotensi bertambah seiring dengan dinamika internal PPP yang belum mereda.
