Politik

‎Forum CSR Majalengka Belum Jalan, DPRD Soroti Mandeknya Perbup‎‎

Ketua Komisi II DPRD Majalengka Dasim Raden Pamungkas

‎Forum CSR Majalengka Belum Jalan, DPRD Soroti Mandeknya Perbup‎‎

JAKARTA – Kinerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Kabupaten Majalengka belum berjalan maksimal. DPRD menyoroti belum adanya peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum teknis.‎‎

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Majalengka bersama Aliansi BEM dan Forum CSR, Kamis (4/6/2026).‎‎

Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan forum CSR sebenarnya sudah terbentuk sejak akhir 2025. Namun hingga kini belum bisa bekerja.‎‎

“Forum sudah ada setelah keputusan bupati 24 Desember 2025. Tapi belum bisa jalan karena belum ada perbup,” kata Dasim.

‎‎Menurutnya, perbup tersebut penting untuk mengatur tata kerja dan bidang kerja forum CSR. Tanpa aturan itu, forum tidak bisa menyusun program maupun menjalankan fungsinya.‎‎

Akibatnya, pengelolaan dana CSR perusahaan di Majalengka dinilai belum optimal dan belum terkoordinasi.

‎‎“Kalau belum ada perbup, forum tidak bisa bekerja. Kita juga jadi tidak bisa memastikan perusahaan sudah menyalurkan CSR atau belum,” ujarnya.‎‎

DPRD pun meminta Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) serta Bagian Hukum Pemkab Majalengka segera merampungkan perbup tersebut.‎‎

Dasim menargetkan aturan itu selesai pada akhir Juni 2026. DPRD berencana kembali memanggil forum CSR pada awal Juli untuk memastikan program kerja bisa segera berjalan.

‎‎“Targetnya CSR perusahaan bisa dikelola terpusat untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.