Politik

‎DPRD Majalengka Godok Raperda Pembatasan Miras, Ini Aturannya

DPRD Kabupaten Majalengka

‎DPRD Majalengka Godok Raperda Pembatasan Miras, Ini Aturannya

‎‎JAKARTA – DPRD Kabupaten Majalengka tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengawasan dan pembatasan minuman beralkohol.‎‎ Ketua Fraksi PKS DPRD Majalengka, Dhora Darojatin, mengatakan Raperda tersebut merupakan lanjutan dari periode sebelumnya yang sempat tertunda.‎‎

“Raperda ini sudah ada sejak periode lalu, hanya sempat terhambat dan sekarang disesuaikan lagi dengan aturan yang ada,” kata Dhora, Jumat (29/5/2026).‎‎

Menurutnya, pembahasan Raperda ini telah melalui kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan disepakati untuk dilanjutkan.‎‎

Dhora menyebut, perubahan Majalengka yang kini berkembang ke arah industri menjadi salah satu alasan utama penyusunan aturan tersebut. Kondisi ini memicu meningkatnya kebutuhan dan peredaran minuman beralkohol.‎‎

“Sekarang Majalengka mulai ke industri, banyak pendatang, bahkan orang asing, yang menanyakan ketersediaan minuman beralkohol,” ujarnya.‎‎

Meski begitu, ia menegaskan Raperda ini bukan untuk melegalkan peredaran miras secara bebas, melainkan untuk mengatur agar lebih tertib dan terkontrol.‎‎ Dalam draf awal, aturan akan mencakup zonasi penjualan, perizinan, serta pembatasan usia pembeli.

Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertentu seperti hotel, dan dilarang di kawasan pendidikan maupun minimarket. ‎‎“Intinya boleh tapi terbatas. Harus ada zonasi, izin, dan pembatasan usia, misalnya 21 tahun ke atas,” jelasnya.‎‎

Selain itu, pengaturan kadar alkohol dan lokasi distribusi akan diperdalam dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi dampak negatif, termasuk gangguan kamtibmas.‎‎

Dhora menilai selama ini peredaran miras di Majalengka belum tertata karena belum ada aturan khusus yang mengikat.‎‎ “Sekarang kan ada, tapi tidak diatur. Justru dengan perda ini ingin dirapikan supaya jelas dan ada sanksi,” ungkapnya.‎‎

Ia berharap Raperda tersebut dapat membuat pengawasan lebih mudah serta mampu menekan peredaran miras di masyarakat.‎‎ “Harapannya ini untuk menertibkan, bukan menambah masalah,” pungkasnya.