Ekonomi

Direktorat Jenderal Pajak Catat 11,22 Juta Pelaporan SPT Tahunan 2025 dan 18 Juta Aktivasi Coretax

Direktorat Jenderal Pajak Catat 11,22 Juta Pelaporan SPT Tahunan 2025 dan 18 Juta Aktivasi Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat progres signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 14 April 2026, total pelaporan SPT Tahunan mencapai 11,22 juta. Capaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang terus meningkat menjelang batas akhir pelaporan.

Selain itu, sistem perpajakan digital Coretax DJP juga menunjukkan perkembangan positif dengan 18,05 juta akun telah diaktivasi pada periode yang sama. Aktivasi akun Coretax menjadi krusial mengingat sistem ini akan menjadi tulang punggung pelaporan pajak di masa mendatang.

DJP juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini disertai penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan, demi memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Capaian Pelaporan SPT Tahunan 2025

Hingga 14 April 2026 pukul 24.00 WIB, DJP telah menerima 11.226.740 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Angka ini mencerminkan partisipasi aktif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Rincian pelaporan tersebut meliputi 9.729.122 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.198.328 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Selain itu, terdapat 296.181 wajib pajak badan yang melaporkan dalam mata uang rupiah dan 212 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

DJP juga mencatat adanya pelaporan SPT Tahunan dengan tahun buku yang berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Sebanyak 2.863 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 33 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS telah menyampaikan laporan mereka.

Progres Aktivasi Akun Coretax DJP

Progres aktivasi akun Coretax DJP menunjukkan angka yang impresif, mencapai 18.046.467 akun per 14 April 2026. Sistem Coretax ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan digital yang diterapkan pemerintah.

Jumlah aktivasi tersebut terdiri dari 16.954.601 wajib pajak orang pribadi, 1.000.757 wajib pajak badan, 90.882 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aktivasi Coretax menjadi langkah awal bagi wajib pajak untuk dapat mengakses layanan inti perpajakan secara digital.

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT sepenuhnya akan berjalan di ekosistem Coretax. Oleh karena itu, aktivasi akun menjadi sangat penting agar wajib pajak dapat melaporkan kewajiban pajaknya dengan lancar.

Relaksasi Batas Waktu dan Penghapusan Sanksi

Untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026. Sebelumnya, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2026.

DJP juga mengambil kebijakan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga tanggal tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Meskipun demikian, wajib pajak diingatkan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan setelah masa relaksasi akan dikenai sanksi. Denda sebesar Rp100 ribu berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, sementara wajib pajak badan akan dikenai denda Rp1 juta.

Penyempurnaan Sistem Coretax

Kementerian Keuangan terus berkomitmen untuk menyempurnakan sistem Coretax yang menjadi sistem inti administrasi perpajakan. Hal ini dilakukan guna memastikan kelancaran dan keamanan proses perpajakan digital.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan segera memperbaiki sistem Coretax. Perbaikan ini bertujuan untuk mengatasi potensi praktik perjokian pelaporan SPT Tahunan yang marak ditawarkan di media sosial.

Penyempurnaan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan efisiensi administrasi perpajakan, serta melindungi wajib pajak dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab.

Sumber: AntaraNewsDJP Catat 11,22 Juta Pelaporan SPT Tahunan 2025 dan 18 Juta Aktivasi Coretax