Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka atau Oneng, menegaskan pentingnya pengusutan tuntas terkait izin tambang seluas 4.312 hektare di Kabupaten Aceh Selatan.
Hal ini disampaikan dalam rangka menjaga kepentingan rakyat dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan hukum.
“Kita harus usut tuntas izin 4.312 hektare tambang di Aceh Selatan. Ini penting untuk menjaga Indonesia,” ujar Rieke seperti dikutip dari akun Instagram riekediahp, Jumat (12/12).
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS
Sebelumnya, publik juga digemparkan oleh kabar terkait kepemimpinan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS yang meninggalkan daerah saat terjadi bencana.
Presiden Prabowo Subianto menanggapi peristiwa tersebut dengan tegas, meminta Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti sesuai aturan hukum.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kemudian menetapkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Mirwan.
Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Tim IGEN) menemukan pelanggaran Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri.
Mendagri menjelaskan bahwa pemberhentian tetap tidak dapat dilakukan secara langsung karena mekanismenya diatur ketat oleh hukum. Berdasarkan Pasal 78 UU Pemerintahan Daerah, kepala daerah hanya bisa diberhentikan karena: Meninggal dunia, Mengundurkan diri, diberhentikan melalui mekanisme hukum.
Alasan pemberhentian
Sementara Pasal 79 merinci alasan pemberhentian, termasuk pelanggaran pidana, etika, administrasi, pelanggaran sumpah jabatan, dan tindakan tercela seperti meninggalkan tugas atau bepergian tanpa izin Menteri.
“Secara etika, meninggalkan daerah saat rakyat menghadapi bencana merupakan perbuatan tercela dan menunjukkan ketidakmampuan menjalankan pemerintahan. Namun, Presiden tidak bisa langsung mencopot kepala daerah,” jelas Mendagri.
Mekanisme pemberhentian harus melalui usulan paripurna DPRD dan mendapat persetujuan Mahkamah Agung sesuai Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah.
Menegakkan transparansi pengelolaan sumber daya alam
Oneng menegaskan, kasus ini juga harus menjadi momentum untuk menegakkan transparansi pengelolaan sumber daya alam di Aceh Selatan.
“Selain masalah kepemimpinan, DPR akan menindaklanjuti izin tambang seluas 4.312 hektar. Kami pastikan semua proses sesuai hukum dan kepentingan rakyat dijaga,” ujarnya.
Kini publik menanti langkah DPRD Kabupaten Aceh Selatan dalam merespons sanksi dan pengawasan terhadap izin tambang tersebut, sekaligus memastikan kepemimpinan daerah berjalan efektif sesuai aturan hukum yang berlaku.
sumber Merdekacom
