Politik

Kubu Jokowi Ngotot Pertahankan Eksepsi di Sidang Gugatan Citizen Lawsuit

Kubu Jokowi Ngotot Pertahankan Eksepsi di Sidang Gugatan Citizen Lawsuit

Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (2/12). Agenda sidang kali ini adalah duplik dari tergugat yakni Jokowi sebagai tergugat 1, tergugat 2 Rektor UGM Ova Emilia, tergugat 3 Wakil Rektor UGM Bidang Pendidikan dan Pengajaran Wening Udasmoro dan tergugat 4 Kepolisian RI.

“Kami sudah mangaplod isi duplik kami. Intinya kami tetap pada pendirian kami, yakni sesuai eksepsi dan pokok perkara,” kata Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan saat dihubungi merdeka.com.

PN Solo Dinilai Tak Berwenang Mengadili

YB Irpan optimistis jika eksepsi yang diajukan kliennya akan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo). Eksepsi dimaksud adalah terkait kewenangan PN Solo untuk mengadili perkara nomor 211 atau gugatan Citizen Lawsuit dilayangkan 2 alumnus Universitas Gajah Mada (UGM).

“Pada prinsipnya, tergugat 1 tetap pada dalil-dalil eksepsinya sebagaimana telah disampaikan dalam Jawaban Tergugat I tertanggal 11 November 2025, sekaligus Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil bantahan para penggugat terhadap eksepsi tergugat I sebagaimana disampaikan para penggugat dalam

repliknya,” kata dia.

Menurut dia, Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara A Quo (Exceptio van Onbeveogheid).

Irpan beralasan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tanggal 17 Oktober 2014 maka tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh badan pemerintahan atau pejabat pemerintah, semula menjadi kewenangan peradilan umum, beralih menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara.

sumber merdekacom