Nasional

Koalisi Sipil Mendesak Pemerintah Umumkan Status Darurat Bencana Nasional

Koalisi Sipil Mendesak Pemerintah Umumkan Status Darurat Bencana Nasional

Koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional. Desakan ini menyusul musibah banjir besar dan longsor yang melanda wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Kondisi ini telah menimbulkan dampak luar biasa bagi masyarakat terdampak.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, di Banda Aceh pada Minggu (01/12). Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi seperti LBH Banda Aceh dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh. Mereka menyoroti skala bencana yang melampaui kemampuan penanganan lokal.

Bencana ini menyebabkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur parah, serta kerugian harta benda yang signifikan. Selain itu, lumpuhnya ekonomi dan sosial masyarakat menjadi alasan utama desakan ini. Ribuan warga masih terisolasi dan puluhan ribu rumah terendam.

Dampak Luas Bencana dan Keterbatasan Penanganan Daerah

Alfian menjelaskan bahwa banjir besar dan longsor di tiga provinsi tersebut telah menimbulkan dampak yang sangat luas. Korban jiwa terus bertambah, infrastruktur mengalami kerusakan parah, dan kerugian harta benda tidak terhitung. Kondisi ini secara langsung melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat di daerah terdampak.

Hingga saat ini, ribuan warga masih terisolasi akibat bencana ini. Puluhan ribu rumah terendam banjir, dan berbagai fasilitas publik penting seperti sekolah dan rumah sakit tidak dapat berfungsi. Jembatan serta jalan nasional yang vital juga mengalami kerusakan berat, memutuskan akses antar-provinsi dan antar-kabupaten/kota.

Akses transportasi yang terputus total di sejumlah wilayah menghambat penyaluran bantuan logistik. Situasi ini diperparah dengan kelangkaan bahan kebutuhan pokok, menyebabkan masyarakat terancam kelaparan. Pemadaman listrik dan lumpuhnya jaringan komunikasi semakin memperlambat upaya penanganan darurat di lapangan.

Kapasitas pemerintah daerah dinilai tidak lagi memadai untuk menangani bencana berskala luas ini. Kondisi fiskal yang rendah, terutama di tingkat provinsi seperti Aceh, membuat penanganan berkelanjutan menjadi tidak mungkin. Ini menjadi dasar kuat bagi desakan penetapan darurat bencana nasional.

Landasan Hukum dan Indikator Penetapan Darurat Bencana Nasional

Advokat LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, menegaskan bahwa penetapan status darurat bencana nasional memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 juga mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu juga menjadi acuan. Berbagai pedoman lain terkait penetapan status keadaan darurat bencana turut memperkuat dasar hukum ini. Regulasi ini memberikan kerangka kerja yang jelas untuk situasi darurat.

Rahmad menjelaskan beberapa indikator utama untuk penetapan darurat bencana nasional. Indikator tersebut meliputi jumlah korban jiwa atau pengungsi dalam skala besar dan kerugian material yang signifikan. Cakupan wilayah terdampak yang meluas juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan ini.

Indikator lainnya adalah terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan secara masif. Status darurat bencana nasional juga ditetapkan ketika provinsi terdampak tidak lagi mampu memobilisasi sumber daya manusia dan logistik. Ini termasuk evakuasi, penyelamatan, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Desakan Koalisi untuk Kehadiran Negara

Khusus untuk Aceh, beberapa kabupaten/kota telah secara resmi menyatakan ketidakmampuan mereka dalam menangani bencana ini. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa upaya evakuasi dan pemenuhan logistik belum maksimal. Kendala akses transportasi dan telekomunikasi menjadi penghambat utama.

Atas dasar kondisi ini, koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden Prabowo untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional. Penetapan ini dianggap sebagai bentuk kehadiran negara dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat korban. Ini juga bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak secara luas.

“Kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional atas bencana banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian di Banda Aceh, Minggu.

Selain itu, Rahmad Maulidin juga mendorong agar Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bersinergi. Mereka diharapkan bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status darurat bencana nasional. Kolaborasi ini penting untuk memastikan penanganan bencana yang komprehensif.

Sumber: AntaraNews