Batu – Penyebaran informasi mengenai program pembebasan pajak daerah dilakukan untuk membantu masyarakat memahami kebijakan yang sedang berjalan sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui kegiatan Bapak Desa Kolaborasi bersama Bapenda Kota Batu, sosialisasi sekaligus glorifikasi program pembebasan pajak daerah Tahun 2026 tahap 2 dilaksanakan di Kantor Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (20 Oktober 2026).
Kegiatan tersebut mempertemukan unsur Pemerintah Desa Mojorejo dengan Bapenda Kota Batu dalam memberikan informasi secara langsung kepada masyarakat. Penyampaian dilakukan di lingkungan kantor desa agar warga dapat memperoleh penjelasan mengenai program perpajakan yang tengah berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan informasi mengenai program pembebasan pajak daerah tahap 2 Tahun 2026. Masyarakat diberikan penjelasan mengenai program dan hal-hal yang perlu diperhatikan agar dapat memahami ketentuan yang berlaku.
Selain penyampaian informasi, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengajak masyarakat lebih aktif memperhatikan kewajiban perpajakannya. Edukasi secara langsung dinilai dapat membantu warga memperoleh informasi yang lebih mudah dipahami dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Kolaborasi antara Bapenda Kota Batu dan Pemerintah Desa Mojorejo turut memperkuat penyampaian informasi hingga tingkat desa. Kehadiran perangkat desa dalam kegiatan tersebut membantu memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Junrejo.
Program pembebasan pajak daerah yang disosialisasikan juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengetahui kebijakan yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu masyarakat menentukan langkah yang perlu dilakukan terkait kewajiban pajaknya.
Melalui kegiatan Bapak Desa Kolaborasi bersama Bapenda Kota Batu di Desa Mojorejo, penyampaian informasi mengenai pembebasan pajak daerah terus diperluas kepada masyarakat. Sinergi di tingkat desa diharapkan dapat meningkatkan pemahaman warga sekaligus mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan yang lebih tertib.
