JAKARTA – Kinerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Kabupaten Majalengka belum berjalan maksimal. DPRD menyoroti belum adanya peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum teknis.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Majalengka bersama Aliansi BEM dan Forum CSR, Kamis (4/6/2026).
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan forum CSR sebenarnya sudah terbentuk sejak akhir 2025. Namun hingga kini belum bisa bekerja.
“Forum sudah ada setelah keputusan bupati 24 Desember 2025. Tapi belum bisa jalan karena belum ada perbup,” kata Dasim.
Menurutnya, perbup tersebut penting untuk mengatur tata kerja dan bidang kerja forum CSR. Tanpa aturan itu, forum tidak bisa menyusun program maupun menjalankan fungsinya.
Akibatnya, pengelolaan dana CSR perusahaan di Majalengka dinilai belum optimal dan belum terkoordinasi.
“Kalau belum ada perbup, forum tidak bisa bekerja. Kita juga jadi tidak bisa memastikan perusahaan sudah menyalurkan CSR atau belum,” ujarnya.
DPRD pun meminta Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) serta Bagian Hukum Pemkab Majalengka segera merampungkan perbup tersebut.
Dasim menargetkan aturan itu selesai pada akhir Juni 2026. DPRD berencana kembali memanggil forum CSR pada awal Juli untuk memastikan program kerja bisa segera berjalan.
“Targetnya CSR perusahaan bisa dikelola terpusat untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
