JAKARTA – DPRD Kabupaten Majalengka tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengawasan dan pembatasan minuman beralkohol. Ketua Fraksi PKS DPRD Majalengka, Dhora Darojatin, mengatakan Raperda tersebut merupakan lanjutan dari periode sebelumnya yang sempat tertunda.
“Raperda ini sudah ada sejak periode lalu, hanya sempat terhambat dan sekarang disesuaikan lagi dengan aturan yang ada,” kata Dhora, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, pembahasan Raperda ini telah melalui kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan disepakati untuk dilanjutkan.
Dhora menyebut, perubahan Majalengka yang kini berkembang ke arah industri menjadi salah satu alasan utama penyusunan aturan tersebut. Kondisi ini memicu meningkatnya kebutuhan dan peredaran minuman beralkohol.
“Sekarang Majalengka mulai ke industri, banyak pendatang, bahkan orang asing, yang menanyakan ketersediaan minuman beralkohol,” ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan Raperda ini bukan untuk melegalkan peredaran miras secara bebas, melainkan untuk mengatur agar lebih tertib dan terkontrol. Dalam draf awal, aturan akan mencakup zonasi penjualan, perizinan, serta pembatasan usia pembeli.
Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertentu seperti hotel, dan dilarang di kawasan pendidikan maupun minimarket. “Intinya boleh tapi terbatas. Harus ada zonasi, izin, dan pembatasan usia, misalnya 21 tahun ke atas,” jelasnya.
Selain itu, pengaturan kadar alkohol dan lokasi distribusi akan diperdalam dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi dampak negatif, termasuk gangguan kamtibmas.
Dhora menilai selama ini peredaran miras di Majalengka belum tertata karena belum ada aturan khusus yang mengikat. “Sekarang kan ada, tapi tidak diatur. Justru dengan perda ini ingin dirapikan supaya jelas dan ada sanksi,” ungkapnya.
Ia berharap Raperda tersebut dapat membuat pengawasan lebih mudah serta mampu menekan peredaran miras di masyarakat. “Harapannya ini untuk menertibkan, bukan menambah masalah,” pungkasnya.
