Politik

‎Sengketa Internal Partai Persatuan Pembangunan Masuk Babak Baru, Eksepsi DPP Kandas

‎Sengketa Internal Partai Persatuan Pembangunan Masuk Babak Baru, Eksepsi DPP Kandas

‎‎JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat.‎‎

Putusan sela tersebut disampaikan secara daring melalui sistem e-court. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili gugatan yang diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat.

‎‎Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara sengketa internal partai itu akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara.‎‎

Kuasa hukum penggugat, Hardiansyah, mengatakan keputusan majelis hakim sudah tepat. Pasalnya, hingga saat ini Mahkamah Partai PPP belum dibentuk oleh DPP, sehingga tidak tersedia mekanisme penyelesaian sengketa internal sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.‎‎

“Karena Mahkamah Partai belum ada, maka klien kami berhak menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” ujar Hardiansyah.‎‎

Ia juga menilai pembentukan tim penyelesaian internal oleh DPP tidak memiliki legitimasi hukum. Menurutnya, tim tersebut tidak diatur dalam AD/ART PPP dan bukan merupakan Mahkamah Partai.‎‎

Dalam gugatan itu, penggugat mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum PPP Nomor 0022 dan 0066 terkait kepengurusan DPW PPP Jawa Barat. Penetapan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART partai.‎‎

Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi. Pihak penggugat menyatakan optimistis dapat membuktikan dalil-dalil gugatan di hadapan majelis hakim.