Daerah

Optimalkan Pajak Kendaraan, Tim Pembina Samsat Kota Tegal Sosialisasikan Program Sengkuyung

Optimalkan Pajak Kendaraan, Tim Pembina Samsat Kota Tegal Sosialisasikan Program Sengkuyung

TEGAL – Tim Pembina Samsat Kota Tegal menggelar Sosialisasi Program Sengkuyung di Gedung Adipura Kota Tegal, Selasa (7/7). Agenda strategis ini ditujukan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendongkrak kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota Tegal, Siswoyo, serta dihadiri oleh seluruh camat, lurah, dan perwakilan tokoh masyarakat dari masing-masing kelurahan se-Kota Tegal.

Dalam arahannya, Kepala Bakeuda Kota Tegal, Siswoyo, menegaskan bahwa keberhasilan perluasan cakupan pajak ini memerlukan keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan di tingkat akar rumput (grassroots). Aparat kecamatan dan kelurahan dinilai memiliki posisi taktis sebagai ujung tombak pelayanan publik.
“Peran camat, lurah, hingga tokoh masyarakat sangat krusial untuk menjembatani informasi kepada warga. Dengan pendekatan yang persuasif di wilayah masing-masing, kita harapkan kepatuhan wajib pajak di Kota Tegal dapat meningkat secara signifikan,” ujar Siswoyo.

Melalui forum sosialisasi ini, para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai mekanisme kerja, pemetaan data tunggakan, serta strategi implementasi Program Sengkuyung.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Pekalongan, Jullyanto Eka Prasetia N., mengingatkan pentingnya aspek ketepatan waktu dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor. Ia menjelaskan bahwa ketertiban wajib pajak berkorelasi langsung dengan ketersediaan dana santunan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.

Jullyanto menggarisbawahi bahwa di dalam komponen pajak kendaraan yang dibayarkan setiap tahun di Samsat, terdapat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh negara melalui Jasa Raharja.

“Dana SWDKLLJ ini dihimpun melalui pembayaran pajak kendaraan di Samsat dan dialokasikan untuk kepastian jaminan perlindungan serta santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan masyarakat tertib dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan, sebagai wujud kepedulian bersama bagi sesama pengguna jalan,” ungkap Jullyanto.

Melalui penguatan kolaborasi ini, Tim Pembina Samsat Kota Tegal optimistis dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme Opsen PKB sekaligus memastikan fungsi perlindungan dasar bagi pengguna jalan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.