Daerah

Kunjungan Koordinasi Jasa Raharja ke Rumah Sakit Umum Trimedika Ketapang

Kunjungan Koordinasi Jasa Raharja ke Rumah Sakit Umum Trimedika Ketapang

Kabupaten Grobogan – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin hak masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Kabupaten Grobogan melaksanakan kunjungan ke Rumah Sakit Umum Trimedika Ketapang pada Kamis, 5 Maret 2026.

Jasa Raharja Purwodadi Listyadi Yusuf Adi Nugroho didampingi Bapak Lilik Andrian selaku PIC Rumah Sakit untuk melihat bagaimana koordinasi penanganan pasien kecelakaan lalu lintas yang mendapat perawatan di RSU Trimedika Ketapang.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan komunikasi antara penjamin (Jasa Raharja) dan penyedia layanan kesehatan (Rumah Sakit). Poin utama yang dibahas meliputi. Memastikan seluruh pasien Korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) mendapatkan perawatan medis yang maksimal dan cepat tanpa hambatan administratif yang berbelit.  Menjamin hak setiap korban kecelakaan untuk mendapatkan jaminan biaya perawatan sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku.

Langkah proaktif ini merupakan implementasi nyata dari wujud kehadiran negara yang dikelola oleh Jasa Raharja berdasarkan: UU No. 33 Tahun 1964* tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan  UU No. 34 Tahun 1964* tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berikut PP No. 17 & 18 Tahun 1965 sebagai aturan pelaksana terkait dana kecelakaan.

Ditempat yang sama Listyadi juga melaksanakan kunjungan ke pasien korban kecelakan lalu lintas dan menyampaikan kepada pihak keluarga atas jaminan biaya perawatan yang telah diberikan sebagai hak masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya koordinasi rutin ini, diharapkan Rumah Sakit Umum Trimedika Kepatang Grobogan dan Jasa Raharja terus sejalan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Grobogan.