Daerah Politik

‎Bawaslu Majalengka Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif ke Mahasiswa FISIP UNMA

‎Bawaslu Majalengka Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif ke Mahasiswa FISIP UNMA

‎‎Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Majalengka (UNMA), Kamis (5/3/2026). Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa semester 4.‎‎

Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Data Informasi (PP Datin), Dardiri Edi Sabara, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

‎‎Dalam pemaparannya, Dardiri menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.‎‎

Menurutnya, mahasiswa merupakan salah satu elemen penting dalam pengawasan partisipatif karena memiliki pengetahuan akademik terkait politik dan pemerintahan serta peran sebagai agen perubahan di masyarakat.‎‎

“Pengawasan pemilu tidak bisa hanya dilakukan oleh penyelenggara. Partisipasi masyarakat, termasuk mahasiswa, sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas demokrasi,” kata Dardiri.‎‎

Dalam sosialisasi tersebut, mahasiswa diberikan materi mengenai struktur, tugas dan kewenangan Bawaslu, termasuk fungsi pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pemilu.‎‎

Selain itu, mahasiswa juga mendapatkan pemahaman mengenai tahapan pemilu, kerangka hukum yang mengatur kepemiluan, serta potensi kerawanan yang dapat terjadi di tingkat daerah.‎‎

Pada sesi diskusi, sejumlah mahasiswa menanyakan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu melalui kanal resmi Bawaslu. Mereka juga meminta penjelasan terkait perbedaan peran antara Bawaslu, KPU dan DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu.‎‎

Bawaslu dalam kegiatan tersebut juga memperkenalkan program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) serta mengajak mahasiswa untuk turut mencegah praktik politik uang, penyebaran hoaks, dan menjaga netralitas aparatur sipil negara dalam tahapan pemilu.‎‎

Kegiatan ditutup dengan rencana tindak lanjut berupa peluang kerja sama antara Bawaslu dan kampus, seperti program magang mahasiswa maupun KKN tematik terkait pengawasan pemilu di Kabupaten Majalengka.