Majalengka – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan komitmennya dalam menjaga amanah umat melalui pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang profesional, transparan, dan sesuai syariat Islam. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai informasi terkait pemanfaatan dana zakat.
Pimpinan BAZNAS RI, M. Nadratuzzaman Hosen, menegaskan bahwa zakat memiliki ketentuan yang jelas dalam syariat dan hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf).
Karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program di luar peruntukan tersebut, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Penyaluran zakat harus sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Pengelolaannya diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi mustahik,” ujarnya.
Ia menambahkan, BAZNAS mengedepankan prinsip tata kelola yang baik guna memastikan setiap rupiah dana umat dikelola secara akuntabel dan memberikan kemaslahatan yang luas, terutama bagi fakir, miskin, dan kelompok rentan lainnya.
Di tingkat daerah, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, menegaskan bahwa pihaknya konsisten menerapkan prinsip 3A dalam pengelolaan zakat, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Menurutnya, fokus utama program zakat di Majalengka diarahkan pada pengentasan kemiskinan, dukungan pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan.
BAZNAS juga mengajak masyarakat untuk bijak menyikapi informasi yang beredar dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.
Dengan pengelolaan yang amanah dan transparan, BAZNAS berkomitmen terus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga zakat nasional.
