Gunungkidul — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), telah dilaksanakan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan pada Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di depan Pasar Argosari, Wonosari, Gunungkidul. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Operasi gabungan ini melibatkan unsur Kepolisian, Samsat, Dinas Perhubungan, serta Jasa Raharja. Dalam pelaksanaannya, tercatat sebanyak tujuh kendaraan diberikan teguran tertulis atau surat pernyataan sanggup bayar oleh KPPD Gunungkidul, dengan tiga kendaraan di antaranya langsung melakukan pembayaran di tempat. Selain itu, pihak Kepolisian juga memberikan teguran kepada 17 kendaraan atas pelanggaran yang ditemukan selama kegiatan berlangsung. Pada kesempatan yang sama, petugas turut membagikan leaflet edukasi kepada masyarakat mengenai kemudahan pembayaran PKB melalui aplikasi online sebagai bagian dari upaya sosialisasi layanan digital.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ipda Heri selaku Kanit Turjawali Polres Gunungkidul beserta jajaran, Ricky Permana selaku Pelaksana Administrasi Tk II Kabupaten Gunungkidul bersama tim, Wandianto selaku Kasi Penetapan Samsat Kabupaten Gunungkidul beserta jajaran, serta Wahyudi selaku Kasi Dal Ops Dinas Perhubungan Gunungkidul beserta jajaran.
Melalui pelaksanaan operasi gabungan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan penerimaan SWDKLLJ, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, serta memperkuat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di wilayah Gunungkidul.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Gunungkidul, Ratih Prima menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Menurutnya, kegiatan terpadu seperti ini tidak hanya berorientasi pada penegakan administrasi, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kontribusi pajak kendaraan dalam mendukung perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Ratih Prima menegaskan bahwa sinergi antara Kepolisian, Samsat, Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja menjadi kunci keberhasilan dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat. Dengan adanya teguran tertulis, pembayaran langsung di tempat, serta pembagian leaflet edukasi mengenai kanal pembayaran digital, diharapkan masyarakat semakin memahami kemudahan yang tersedia sekaligus terdorong untuk memenuhi kewajibannya secara tepat waktu.
Lebih lanjut, Ratih Prima menyampaikan bahwa peningkatan kepatuhan pembayaran SWDKLLJ akan berdampak langsung pada optimalisasi pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Ia berharap kegiatan operasi gabungan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya preventif dalam menekan pelanggaran administrasi kendaraan serta mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di wilayah D.I. Yogyakarta.
