Daerah

MoU Respon Cepat Kecelakaan Lalu Lintas: Peran Kepolisian, BPJS Kesehatan, dan Jasa Raharja Ditegaskan Secara Terpadu

MoU Respon Cepat Kecelakaan Lalu Lintas: Peran Kepolisian, BPJS Kesehatan, dan Jasa Raharja Ditegaskan Secara Terpadu

Madiun – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Madiun bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, PT Jasa Raharja Cabang Madiun, dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sebagaimana tertuang dalam Bab III Pasal 3 tentang sasaran kerja sama, meliputi percepatan penanganan kecelakaan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, optimalisasi jaminan asuransi, serta penguatan peran penjamin lanjutan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam implementasinya, masing-masing pihak memiliki peran yang saling terintegrasi. Kepolisian berperan dalam penanganan awal kejadian, pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), pengaturan lalu lintas, identifikasi korban, hingga penerbitan Laporan Polisi sebagai dasar administrasi.

Dinas Kesehatan memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan melalui penyediaan ambulans, penanganan medis tanpa hambatan administrasi awal, serta koordinasi layanan rujukan yang cepat dan tepat.

PT Jasa Raharjasebagai penjamin utama (primary payer) bagi korban kecelakaan lalu lintas yang memberikan kepastian santunan kepada korban. Setelah adanya Laporan dari pihak Kepolisian dan hasil verifikasi, Jasa Raharja akan menerbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit serta menyalurkan santunan kepada korban atau ahli waris sesuai ketentuan perundang-undangan.

BPJS Kesehatanberperan sebagai penjamin lanjutan (secondary payer). BPJS Kesehatan melanjutkan pembiayaan pelayanan kesehatan apabila biaya tidak sepenuhnya ditanggung oleh PT Jasa Raharja atau dalam kondisi tertentu ketika kasus tidak termasuk dalam cakupan jaminan PT Jasa Raharja.

Sinergi ini diharapkan mampu meminimalisir fatalitas korban serta memberikan kecepatan pelayanan dan kepastian jaminan secara menyeluruh bagi masyarakat. Perjanjian kerja sama ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaan serta peningkatan kualitas pelayanan penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayah Madiun dan sekitarnya.