Daerah

Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Selemadeg, Tabanan

Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Selemadeg, Tabanan

Tabanan – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Bali melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Pembantu Bajera, Putu Mardi Kusuma, melaksanakan penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas atas nama I Made Kartikayasa. Senin (23/02/2026).

Peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 20.45 WITA di Jalan Denpasar–Gilimanuk KM 38.200, tepatnya di wilayah Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan. Akibat kejadian tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, Jasa Raharja bergerak cepat melakukan proses administrasi dan verifikasi data guna memastikan hak santunan dapat diserahkan kepada ahli waris yang sah. Santunan meninggal dunia diserahkan kepada istri sah korban, Ni Wayan Wahyu Survirawati, sesuai ketentuan yang berlaku.

Putu Mardi Kusuma menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.
“Jasa Raharja turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang dialami almarhum I Made Kartikayasa. Semoga santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Putu Mardi Kusuma.

Jasa Raharja senantiasa mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, serta memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima demi keselamatan bersama.