Mataram – Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Polresta Mataram serta stakeholder lainnya yang memiliki peran dalam sistem transportasi jalan melaksanakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ) sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi, pada hari Rabu (18/02/2026). Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi untuk membahas berbagai isu aktual terkait keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Mataram dan sekitarnya. Melalui forum ini, setiap pihak menyampaikan evaluasi program kerja sekaligus memetakan potensi risiko kecelakaan lalu lintas berdasarkan data dan temuan di lapangan.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah peningkatan kepatuhan angkutan umum terhadap aspek keselamatan dan perizinan operasional. Isu ini menjadi perhatian serius mengingat masih ditemukannya kendaraan yang beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Secara khusus, forum menyoroti keberadaan angkutan tidak layak jalan seperti odong-odong yang kerap digunakan untuk mengangkut penumpang di jalan raya. Kendaraan tersebut pada dasarnya bukan diperuntukkan sebagai angkutan umum di jalan umum dan umumnya tidak dilengkapi dengan standar keselamatan seperti sabuk pengaman, sistem pengereman memadai, maupun perlindungan struktur kendaraan yang aman bagi penumpang.
Dalam pemaparan data, disampaikan bahwa penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan sangat berisiko menimbulkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi, terutama karena mayoritas penumpangnya adalah anak-anak. Kondisi ini menjadi perhatian bersama karena aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi jalan.
Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis dan administrasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas namun tetap humanis, dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan angkutan yang resmi dan laik jalan.
Sementara itu, Jasa Raharja NTB menekankan bahwa perlindungan asuransi hanya berlaku bagi penumpang angkutan umum yang sah dan sesuai regulasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan yang tidak memiliki izin operasional karena berpotensi tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya apabila terjadi kecelakaan.
Melalui pembahasan ini, seluruh peserta FKLLAJ sepakat untuk memperkuat sinergi dalam menertibkan angkutan tidak layak jalan demi menekan angka kecelakaan serta melindungi keselamatan masyarakat. Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi merupakan komitmen bersama demi terciptanya transportasi yang aman dan tertib di wilayah NTB.
