Daerah Ragam

Polres Majalengka Sikat Peredaran Miras Ilegal, 502 Botol Disita dalam Ops Pekat

Satnarkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan ratusan botol miras

Polres Majalengka Sikat Peredaran Miras Ilegal, 502 Botol Disita dalam Ops Pekat

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan sebanyak 502 botol minuman keras (miras) dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) yang digelar pada Rabu malam (11/2/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Panji P., S.H., bersama anggota. Petugas menyasar tiga toko di wilayah hukum Polres Majalengka yang diduga menjual miras ilegal.

Dari hasil razia, polisi menyita 232 botol miras pabrikan berbagai merek, 105 botol jenis ciu, dan 165 botol arak Bali. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui AKP Sigit Purnomo mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurutnya, peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia secara rutin sebagai langkah pencegahan.

Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras di lingkungan masing-masing.