Jakarta – Anggota DPRD Kabupaten Majalengka, Iif Rivandi, menanggapi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyinggung penggunaan atap rumah berbahan genteng dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah.
Iif menyatakan, pernyataan Presiden tersebut menjadi sinyal positif bagi daerah sentra industri genteng seperti Jatiwangi. Namun, ia menilai perlu adanya tindak lanjut berupa kebijakan atau instruksi resmi agar dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Pernyataan itu bagus, tapi perlu kejelasan apakah akan menjadi instruksi presiden atau produk hukum. Tanpa itu, pemerintah daerah belum tentu bisa menjalankannya,” kata Iif.
Ia menjelaskan, jika kebijakan penggunaan genteng diterapkan, hal tersebut berpotensi membantu pengusaha genteng, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.
Dukungan permodalan melalui Koperasi Desa Merah Putih dinilai dapat meringankan beban pengrajin.
Menurut Iif, selama ini banyak pengusaha genteng masih bergantung pada sistem pembayaran awal atau caya, yang berdampak pada rendahnya harga jual.
Dengan adanya akses permodalan, pengusaha tidak lagi tertekan dan usaha dapat berjalan lebih sehat. Selain permodalan, Iif juga menyoroti pentingnya perlindungan hak merek bagi pengusaha genteng.
Ia menyebut masih banyak produk genteng tradisional yang belum memiliki perlindungan hukum, sehingga rawan ditiru pihak lain.“Pemerintah daerah perlu hadir melindungi produk genteng, baik dari sisi merek maupun produknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iif menilai implementasi kebijakan penggunaan produk lokal di Majalengka masih belum maksimal. Ia mencontohkan pembangunan fasilitas publik yang belum sepenuhnya menggunakan genteng sebagai ciri khas daerah Jatiwangi.
Iif berharap pernyataan Presiden Prabowo dapat ditindaklanjuti secara nyata dan diawasi pelaksanaannya, sehingga mampu mendorong perlindungan industri genteng sekaligus memperkuat ekonomi lokal.
