SEMARANG – Menyongsong standar keselamatan publik yang lebih tinggi di tahun 2026, PT Jasa Raharja Cabang Semarang bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang menggelar pelatihan Penanganan Kegawatdaruratan Kecelakaan Lalu Lintas di SMK Negeri 3 Semarang, Kamis (29/01/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menekan angka fatalitas kecelakaan, khususnya di kalangan remaja yang tercatat masih mendominasi data kecelakaan sepanjang tahun 2025.
Kepala Jasa Raharja Cabang Semarang, Manggala Aji Mukti, dalam keterangan terpisahnya menekankan pentingnya kesiapan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat. Senada dengan hal tersebut, Indra Yudistira Pratama selaku perwakilan Jasa Raharja Semarang menjelaskan bahwa keterampilan praktis P3K sangat krusial.
“Fatalitas kecelakaan sering terjadi karena penanganan pertama yang keliru. Melalui program ini, kami ingin memastikan guru dan murid memiliki skill bertindak dalam situasi darurat. Detik-detik awal setelah kejadian adalah kunci untuk menyelamatkan nyawa,” ujarnya.
Dalam pelatihan ini, tim medis Dinkes Kota Semarang memberikan materi komprehensif yang meliputi, Bantuan Hidup Dasar (BHD). Penanganan Pendarahan dan Patah Tulang. Teknik Evakuasi Korban yang Benar Para siswa dan guru tampak antusias mengikuti praktik langsung menggunakan manekin medis di bawah pengawasan tenaga ahli.
Selain pelatihan medis, Jasa Raharja juga mengusung program unggulan “Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas” (PPKL). Program ini menempatkan guru sebagai sosok strategis untuk menanamkan budaya safety riding.
Manggala Aji Mukti berharap setiap guru dapat meluangkan waktu 5 menit di akhir jam pelajaran untuk memberikan pesan keselamatan. “Kami ingin keselamatan jalan raya menjadi budaya, bukan sekadar aturan. Pesan akan lebih membekas jika disampaikan secara rutin oleh guru yang mereka segani,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula bahwa peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan berlandaskan amanat undang-undang, UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala SMK Negeri 3 Semarang mengapresiasi langkah “jemput bola” ini. Mengingat mobilitas siswa yang tinggi, pengetahuan medis dan edukasi berkendara (seperti penggunaan helm SNI yang benar dan pemahaman jarak aman) sangat dibutuhkan.
“Pelatihan ini menjadikan warga sekolah kami lebih mandiri dan tanggap. Kami berharap SMK N 3 bisa menjadi contoh ‘Sekolah Siaga’ di Kota Semarang yang siap memberikan bantuan darurat bagi sesama pengguna jalan,” ungkap Kepala Sekolah.
Pihak sekolah juga berkomitmen akan memperketat pengawasan penggunaan perlengkapan berkendara bagi siswa yang membawa kendaraan ke sekolah sebagai tindak lanjut dari program ini.
